Find Us On Social Media :

Ajukan Pinjaman Online Gak Boleh Grasa-grusu, Ini 5 Hal yang Wajib Kamu Tahu Agar Tak Salah Pilih Pinjol Ilegal!

By Arif B, Senin, 28 November 2022 | 19:42 WIB

Gambar ilustrasi pinjaman online

GridPop.ID - Maraknya pinjol ilegal memang kerap meresahkan masyarakat.

Melansir dari Kontan, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK pun telah menertibkan 88 pinjol ilegal sepanjang Oktober 2022 ini.

Agar tidak keliru dan salah pilih, kita pun tidak boleh grasa-grusu saat mengajukan pinjaman online.

Hal ini pun ditegaskan oleh industri keuangan yang terus menggencarkan literasi keuangan secara luas ke publik.

Hal ini sebagai upaya agar masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal.

Seperti yang dilakukan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK serta pemerintah melalui Kominfo.

Karena pinjol ilegal biasanya menawarkan proses bantuan mudah atau tanpa syarat, sementara identitas atau badan hukumnya tidak jelas.

Pinjol ilegal juga menipu masyarakat dengan sistem pembayaran menggunakan rekening pribadi tapi mengatasnamakan instansi keuangan.

“Edukasi terkait hal inilah yang perlu di edukasi lebih banyak lagi oleh instansi kepada para nasabah.

Baca Juga: Tolong Waspada, Kenali Bahaya Skema 'Gali Lubang Tutup Lubang' Pinjol Ilegal

Tidak hanya itu, saat ini Kominfo juga telah mengajak seluruh pihak untuk bersama meningkatkan angka literasi digital agar masyarakat lebih memahami jenis-jenis penipuan online, terutama saat melakukan pengajuan pinjaman online,” kata Hardiansyah Ramadhan, Department Head Retail OK Bank yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Berikut hal-hal yang dapat dipahami terkait akses pinjaman online yang nasabah perlu tahu sebelum mengakses pinjaman tersebut, di antaranya: