Dilansir dari laman kompas.com, perjanjian pranikah, perjanjian perkawinan, atau kerap disebut prenuptial agreement merupakan perjanjian antara pasangan suami istri selama perkawinan berlangsung.
Perjanjian pranikah tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Pasal tersebut mengatur bahwa kedua pihak pada waktu atau sebelum perkawinan, dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.
Pengertian perjanjian pranikah
Dikutip dari Jurnal Dinamika Hukum (2008), terdapat beberapa pengertian tentang apa itu perjanjian pranikah.
Menurut Happy Susanto, perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat pasangan calon pengantin sebelum melangsungkan perkawinan.
Isi perjanjian ini, nantinya akan mengikat hubungan perkawinan keduanya.
Soetojo Prawirohamidjojo mengartikan, perjanjian pranikah sebagai persetujuan yang dibuat calon suami dan istri sebelum atau pada saat perkawinan, untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan.
Umumnya, perjanjian pranikah berisi tentang pengaturan harta kekayaan calon suami dan istri.
Namun demikian, perjanjian ini juga dapat mengatur hal penting lain, seperti kekerasan dalam rumah tangga, menjanjikan salah satu pihak untuk tetap melanjutkan bekerja sesudah menikah, dan sebagainya.
GridPop.ID (*)