Find Us On Social Media :

Ditinggal Istri Merantau, Pedagang Mainan Perkosa Anak Kandung Sejak TK dengan Dalih Khilaf, Begini Pengakuannya

By Ekawati Tyas, Rabu, 30 November 2022 | 15:22 WIB

SR, ayah di Cirebon yang tega perkosa anak kandung dengan dalih khilaf.

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengungkapkan, peristiwa itu terjadi berulang-ulang di kediaman pelaku di Balapulang.

Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky menambahkan, terbongkarnya kasus itu berawal korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya.

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak lima kali.

Tersangka diancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pebuatannya dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,” ungkap Vonny.

GridPop.ID (*)