Find Us On Social Media :

Tutup Ribuan Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Invesitagsi Kewalahan Minta Masyarakat Lakukan Ini Jika Terjebak Investasi Bodong

By Andriana Oky, Kamis, 1 Desember 2022 | 16:01 WIB

Ilustrator pinjol ilegal

GridPop.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal cukup membuat masyarakat resah.

Padahal kemunculan pinjaman online bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat.

Untungnya Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan pengawasan terhadap investasi tanpa izin.

Melansir Tribun Sulut, diungkapkan per Oktober 2022, SWI sudah menertibkan 105 pinjaman online ilegal.

Tongam L. Tobing, ketua SWI menuturkan jika sejak tahun 2018 hingga September 2022, pihaknya sudah menutup sebanyak 4.265 pinjaman online ilegal.

Meski telah menutip ribuan platform, praketr pinjaman online ilegal masih merebak di masyarakat.

"Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam dalam keterangan tertulisnya.

SWI lantas kembali membuka Warung Waspada Pinjol sebagai bentuk penananganan terhadap kondisi tersebut.

Masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol.

Baca Juga: PENIPUAN! Jangan Senang Dulu Jika Dapat 'Uang Kaget' di Rekening, Bisa Jadi Modus Pinjol Kelabuhi Korban