GridPop.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal cukup membuat masyarakat resah.
Padahal kemunculan pinjaman online bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat.
Untungnya Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan pengawasan terhadap investasi tanpa izin.
Melansir Tribun Sulut, diungkapkan per Oktober 2022, SWI sudah menertibkan 105 pinjaman online ilegal.
Tongam L. Tobing, ketua SWI menuturkan jika sejak tahun 2018 hingga September 2022, pihaknya sudah menutup sebanyak 4.265 pinjaman online ilegal.
Meski telah menutip ribuan platform, praketr pinjaman online ilegal masih merebak di masyarakat.
"Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam dalam keterangan tertulisnya.
SWI lantas kembali membuka Warung Waspada Pinjol sebagai bentuk penananganan terhadap kondisi tersebut.
Masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol.