GridPop.ID - Sudah dua tahun berlalu, publik mungkin sudah lupa dengan laporan video syur Gisel dan Nobu.
Pasalnya, hingga kini tidak ada kejelasan usai penetapan tersangka kepada mantan istri Gading Marten tersebut.
Pitra Romadoni sebagai pelapor pun hanya bisa memaafkan dan menganggap kasus ini sudah usai.
Pasalnya seperti yang dikutip dari Tribun Seleb, Pitra Romadoni selaku pelapor tidak tahu mengenai proses hukum kasus video syur Gisella Anastasia dab Michael Yokinobu di Polda Metro Jaya.
"Hemm saya belum tahu belum dapat suratnya. Saya kira perkara ini sudah selesai," kata Pitra Romadoni seraya tersenyum, ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2022) malam.
Perkiraan Pitra, penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu sudah ditangkap dan divonis hukuman penjara 9 bulan dan denda Rp 50 juta.
"Terlepas penyidik membuka kasus baru, itu kewenangan penyidik. Kewenangan kita buat laporan polisi akun yang menyebar konten asusila," ucapnya.
Baca Juga: VIRAL Video Syur Diduga Denise Chariesta, sang Pengusaha Bunga Bantah dan Malah Tunjukkan Video Asli
"Terkait laporan saya ke penyebar sudah selesai. Ya saya kira damai damai aja," sambungnya.
Sebelumnya, Pitra mengaku tidak menanyakan lebih lanjut ke penyidik Polda Metro Jaya terkati kasus Gisel yang sudah jadi tersangka dan tahanan kota.
"Saya sudah menyerahkan ke penyidik. Silahkan saja tanya ke mereka," ucapnya.
Meski tak mengenal Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu, Pitra selaku pelapor sudah memaafkan kedua tersangka atas video syur yang dianggap meresahkan masyarakat.