GridPop.ID - Zena Dinda Defega menjadi perhatian setelah dirinya menjadi kuasa hukum Bripka Ricky Rizal di kasus Brigadir J.
Diketahui proses sidang penembakan Brigadir J memang masih terus berjalan hingga saat ini.
Penasaran soal sosok kuasa hukum cantik bripka Ricky Rizal? berikut biodata artis Zena Dinda Defega seperti dilansir dari laman tribunnewswiki.com.
Zena Dinda Defega adalah seorang pengacara muda berkebangsaan Indonesia.
Zena juga anak pengacara senior tanah air, Erman Umar.
Nama Zena Dinda Defega sendiri mulai dikenal masyarakat karena ia menjadi kuasa hukum Bripka Rizky Rizal.
Ia bersama ayahnya, Erman, menjadi kuasa hukum Ricky dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Zena Dinda masihlah tergolong sebagai pengacara muda di Indonesia.
PENDIDKAN
Zena Dinda mengenyam pendidikan di Univarsitas Atmajaya.
Ia kuliah di sana dengan masuk Fakultas Hukum.
Dia memiliki nama lengkap Zena Dinda Defega, S.H.
KARIER
Zena Dinda Devega lulus kuliah ilmu hukum pada tahun 2016.
Setelah itu, dia bergelut di dunia hukum.
Puncak kariernya terjadi ketika ia menjadi pengacara Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Karena kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat, nama Zena sebagai pengacara Ricky pun turut dikenal khalayak.
Putri Erman Umar ini juga memiliki sebuah band bernama Teman Lama.
Band tersebut telah menelurkan sejumlah lagu, salah satunya adalah singel "Menang Atau Kalah".
MEDIA SOSIAL
Zena Dinda cukup aktif dalam bermain media sosial (medsos).
Ia memiliki akun Instagram resmi bernama @zenadindadefega.
Di Instagram, Zena kerap mengunggah potret dirinya.
Tak jarang pula ia mengunggah momen dirinya dengan sang ayah, Erman Umar.
Bripka Ricky Rizal Jadi Tersangka
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, saat ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu Bripka Ricky Rizal bisa terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman pidana itu tercantum dalam pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 33 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022) seperti dikutip dari laman kompas.com.
Isi Pasal 340 KUHP adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Dengan penerapan pasal itu, Brigadir RR disangka melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
GridPop.ID (*)