Find Us On Social Media :

Sebut 3 Kali Dibanting Mendiang Brigadir J, Putri Candrawathi Kekeh Alami Kekerasan Seksual, Hasil Tes Poligraf Disinggung

By Luvy Octaviani, Selasa, 13 Desember 2022 | 16:01 WIB

Putri Candrawathi

GridPop.ID - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat masih terus berjalan hingga saat ini.

Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo pun turut menjadi tersangka.

Dilansir dari laman kompas.com, Putri Candrawathi menyebut jika mendiang Brigadir J membanting hingga melakukan kekerasan seksual padanya.

Putri Candrawathi, mengaku diperkosa, diancam, dan mendapatkan kekerasan fisik dari mantan ajudannya itu ketika berada di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.

Hal itu diungkapkan Putri saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pengakuan Putri berawal dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso tentang bagaimana proses pemakaman seorang anggota Polri.

“Apakah Saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri.

“Tidak tahu, Saudara sudah berapa lama mendampingi suami Saudara jadi polisi?” timpal Hakim.

“Kurang lebih 20 tahun, Yang Mulia,” kata Putri.

“Tidak pernah hadir pemakaman anggota Polri sedikit pun?” tanya Hakim.

Baca Juga: Baru Sah Jadi Pasutri, Kaesang Pangarep Bongkar soal Malam Pertama Usai Nikahi Erina Gudono, Sebut Mau Lembur & Kerja Keras

“Sering, Yang Mulia,” ucap istri Ferdy Sambo itu.

“Sering, tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?” cecar Hakim.

“Saya tidak tahu persis,” jawab Putri.

Mendengar jawaban tersebut, lantas Hakim Wahyu pun menjelaskan syarat untuk dapat dimakamkan secara kedinasan oleh Polri.

“Untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya, faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian,” jelas Hakim.

“Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu,” ucapnya melanjutkan.

Selain itu, Hakim Wahyu juga menyinggung laporan polisi terkait pelecehan seksual yang dihentikan oleh Kepolisian.

“Apa yang Saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi, sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu,” papar Hakim.

Atas pernyataan Hakim tersebut, lantas Putri membeberkan peristiwa pemerkosaan di Magelang yang ia alami.

Ia mengaku dilecehkan bahkan diancam oleh mantan ajudan suaminya tersebut.

“Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi,” tutur Putri.

Baca Juga: Sempat Perang Dingin, Sikap Putri Delina Bak Tepis Hubungan Tak Akur dengan Nathalie Holscher di Ulang Tahun Adzam

Seraya menangis, Putri menyatakan juga tidak memahami bagaimana pertimbangan Polri bisa memakamkan orang yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang Bhayangkari.

“Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari,” tutur Putri menahan tangis.

Setelah pengakuannya tersebut, hasil tes poligraf Putri Candrawathi pun disinggung.

JPU pun mempertanyakan Putri soal salah satu pertanyaan hasil poligraf yang telah dilakukannya beberapa waktu lalu.

Lalu, Putri mengaku tidak ingat terkait pertanyaan tersebut.

"Baik, saudara pernah dites poligraf?" tanya JPU dikutip dari laman tribunnews.com.

"Iya pernah," jawab Putri.

"Anda tahu pertanyaannya apa?" tanya JPU. "Saya lupa," jawab Putri.

"Lupa, bisa lebih digali lagi mungkin ingatannya? Coba tenang dulu" cecar kembali JPU. "Untuk pertanyaan saya lupa," jawab Putri.

Baca Juga: Gunakan Gunting Rumput untuk Habisi Pelakor, Istri Sah Buat Korban Merintih Kesakitan, Kondisi si Selingkuhan Mengenaskan

Berikutnya, JPU pun mengingatkan bahwa salah satu pertanyaan poligraf yang diajukan kepada Putri adalah salah satunya soal perselingkuhan.

Saat itu, JPU mengungkap Putri menjawab tidak berselingkuh.

"Baik, coba saya ingatkan, dalam pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang pada saat itu anda menjawab apa?" tanya JPU.

"Tidak," jawab Putri.

"Anda tahu hasilnya?" tanya JPU. "Tidak," jawab Putri.

"Tidak tahu juga? Tidak ada yang ngasih tahu anda?" tanya JPU.

"Tidak," jawab Putri.

Menurut JPU, jawaban Putri tersebut pun terindikasi bohong tidak berselingkuh dengan Brigadir J berdasarkan alat poligraf. Namun, Putri mengaku tidak mengetahui hasil poligrafnya tersebut.

"Di sini indikasi berbohong, bagaimana dengan itu?" tanya JPU.

"Saya tidak tahu itu," jawab Putri.

"Anda tidak tahu sama sekali?" tanya JPU.

"Tidak," jawab Putri.

Baca Juga: Biodata Artis Kim Jae Joong, Idol Kpop Paling Kaya 2022 Menurut Forbes, Segini Total Asetnya!

GridPop.ID (*)