GridPop.ID - Presiden Jokowi diketahui akan mengakhiri jabatannya sebagai orang nomor satu di Indonesia pada tahun 2024.
Setelah selesai menjabat, Presiden Jokowi akan mendapatkan hadiah negara berupa rumah.
Gibran Rakabuming Raka sebagai anak ternyata justru mengetahui soal rumah pensiun tersebut bukan dari bapaknya.
Gibran Rakabuming Raka mengaku awalnya tak tahu ayahnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memilih rumah pensiun di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Tanah seluas 3.000-8.000 meter tepatnya di Desa Blulukan yang akan diberikan negara untuk Jokowi.
Lahan tersebut diberikan setelah Jokowi tidak lagi menjadi Presiden Republik Indonesia.
Itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014.
Putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka mengaku dirinya sempat mendapat kabar tersebut dari Bupati Karanganyar Juliyatmono.
Juliyatmono memberitahukan kabar itu saat berada dalam satu forum.
"(Bilangnya saat) RUPS Bank Jateng," aku dia kepada TribunSolo.com, Selasa (20/12/2022).
Bila benar-benar terjadi saat RUPS Bank Jateng dan tahun ini, rapat tersebut dilakukan saat Jumat (28/1/2022).
Gibran menuturkan bila Juliyatmono sangat semangat saat memberitahukan persoalan lahan untuk Jokowi.
"Yang cerita banyak pak Juli, daripada bapak. Terima kasih pak Juli," tutur dia.
Lahan yang akan diberikan negara untuk Jokowi setelah tak lagi jadi Presiden terbilang strategis.
Itu berada di selatan Jalan Adi Sucipto. Itupun diapit dua rumah makan, yakni Taman Sari dan Grandis Barn.
"Malah enak, kalau lapar makan di Taman Sari, lauknya banyak. Cara lauknya gampang," seloroh Gibran.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, menurut Bupati Karanganyar Juliyatmono, Kepala Negara sudah memilih lokasi untuk rumah yang diberikan kepadanya, yakni di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Kabar tersebut pun dikuatkan penjelasan dari Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso.
Menurut Sriyono, lokasi rumah untuk Jokowi berada di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar.
Tepatnya berada di sebelah timur Rumah Makan Taman Sari.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Istana soal rumah untuk Jokowi tersebut.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Aturan itu diteken pada Juli 28 Juli 2022.
Permenkeu ini mencabut dua aturan sebelumnya, yakni Permenkeu Nomor 189 Tahun 2014 dan Permenkeu Nomor 203 Tahun 2014 yang juga mengatur soal rumah untuk presiden saat tak lagi menjabat.
GridPop.ID (*)