Find Us On Social Media :

TKW Asal Indramayu Meninggal di Hong Kong, Ahli Waris Tak Bisa Klaim Asuransi Senilai Rp 104 Juta Imbas Hal Ini

By Andriana Oky, Sabtu, 24 Desember 2022 | 17:22 WIB

ilustrasi tkw

GridPop.ID - Nasib pilu dialami oleh TKW asal Indramayu, Jawa Barat bernama Fitriana.

Niat hati ingin mencari rezeki di negeri orang dengan menjadi TKW, Fitriani justru mengalami nasib pilu.

Fitriani meninggal dunia saat bekerja menjadi TKW di Hong Kong.

Diungkapkan Fitriana bekerja sebagai asisten rumah tangga selama hampir 3 tahun.

Melansir Tribunnews.com, diungkapkan wanita 38 tahun ini meninggal dunia karena menderita penyakit pneumonia dan gagal organ tubuh.

Koordinator Advokasi SBMI Indramayu, Jayanto mengatakan, jenazah TKW itu akhirnya bisa sampai ke tanah air setelah meninggal 17 hari lamanya.

"Sampai rumah duka itu kemarin pukul 19.00 WIB dan baru dimakamkan tadi pagi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (23/12/2022).

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, keluarga yang ditinggalkan juga tak bisa mengklaim uang asuransi milik almarhum.

Jayanto mengatakan, karena dikirim secara unprosedural, walau meninggal dunia ahli waris TKW tersebut terpaksa tidak bisa mengklaim asuransi yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: Kelewat Ceroboh saat Kerja, TKW Taiwan Ini Hamil di Luar Nikah dengan Pria Asing, Endingya Bikin Pilu

"Iya otomatis tidak dapat karena tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan imbas dikirimkan secara unprosedural," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (23/12/2022).

Padahal, jika berangkat melalui jalur resmi, ahli waris TKW tersebut bisa mengklaim asuransi secara keseluruhan sebanyak Rp 104 juta.