Find Us On Social Media :

Posisi Bharada E Mulai Aman, Pengacara Sebut Kliennya Tak Bisa Dipidanakan Karena Hal Ini

By Andriana Oky, Kamis, 29 Desember 2022 | 16:03 WIB

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E

GridPop.ID - Sidang lanjutan terhadap Bharada E kembali digelar.

Pada sidang yang digelar Rabu (28/12/2022), pengacara Richard Eliezer, Frederik Pinakunary mengklaim saksi yang dihadirkan oleh pihaknya membuat posisi Bharada E semakin jelas.

Frederik menilai jika dalam kasus penembakan Brigadir J, Bharada E hanya alat.

Ia juga memaparkan karena hal tersebut, kliennya tidak bisa dipidanakan.

"Dalam hal ini baik ahli yang dihadirkan JPU maupun ahli kita tadi membuat clear bahwa dalam konteks ini Richard Eliezer adalah tool atau alat oleh karena itu ia tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana," kata Fredrik dikutip dari Tribunnews.com.

Fredrik mengklaim bahwa saksi ahli yang dihadirkan pihak Ferdy Sambo juga mengatakan hal yang sama. Orang yang menyuruh adalah dia yang paling bertanggungjawab.

"Ini jelas sekali dari berbagai teori bahkan kemarin ahli yang diajukan pihak Ferdy Sambo menyatakan bahwa pasal 55."

"Bahwa orang yang menyuruh melakukan dialah yang bertanggungjawab. Sedangkan yang disuruh tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana," tutup Fredrik.

Hal senada pun disampaikan oleh ahli hukum pidana dr Albert Aries dalam pernyataannya sebagai saksi meringankan yang dihadirkan oleh pengacara Richard.

Baca Juga: Senangnya Dibawakan Makanan Kesukaan, Begini Suasana Bharada E Rayakan Natal Bersama Orang Spesial Ini di Balik Jeruji