GridPop.ID - Bharada E kedatangan orangtua dan tunangannya saat perayaan Natal.
Di momen Natal ini Bharada E akhirnya bisa merasakan masakan kesukaannya karena dibawakan orangtua dan tunangannya yakni nasi jaha.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukumnyam Ronny Talapessy usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, senin (26/12).
"Orang tuanya datang dari Manado bersama tunangannya. Semua berjalan baik khidmat kemudian haru karena dalam suasana Natal ini Richard Eliezer masih dalam proses persidangan," kata Ronny dikutip dari artikel Tribun Jakarta.
Ronny menyatakan, saat mengunjungi Richard Eliezer, sang Ibunda turut membawakan makanan kesukaan dari kliennya itu.
Adapun makanan yang dimaksud yakni nasi jaha khas dari Manado, daerah asal kelahiran Richard Eliezer.
"Kemarin bawa makanan kesukaan, kalau di manado ada nasi jaha, nasi di dalam bambu. Mamanya membawakan makanan favorit Richard Eliezer adalah nasi jaha itu senang sekali dia," kata Ronny.
Selama perayaan Natal, Bharada E juga kata Ronny ikut sibuk mendokarasi area tempatnya ditahan dengan hiasan-hiasan khas Natal.
Tak hanya itu, selama dua hari kemarin, Bharada E juga rutin melakukan ibadah bersama para tahanan lain di dalam rutan.
"Kemarin tanggal 25 selesai ibadah kita ketemu lagi, dan kemarin kegiatannya Richard Eliezer di rutan bareskrim dia ikut aktif mendekor apa namanya hiasan natal untuk para tahanan yang lainnya untuk beribadah jadi dia sudah aktif kemarin," ujar Ronny.
Jaksa Penunut Umum (JPU) pertanyakan soal moral terdakwa Bharada E.
Sebab, kata jaksa, Bharada E disebut taat dalam beribadah, namun nyatanya tetap menembajk Brigadir J hingga meninggal dunia.
Dilansir dari aritkel Kompas.com, hal itu disampaikan jaksa kepada Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno, selaku saksi ahli yang meringankan Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
"Terdakwa ini orang yang sangat rajin dalam melaksanakan kegiatan spritualnya. Dalam fakta persidangan dari awal hingga sekarang ini tidak ada dendam pribadi antara terdakwa dengan korban (Brigadir J), tetapi terdakwa ini melakukan penembakan hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.
Setelah itu, jaksa membacakan potongan ayat dalam Surat Matius yang ada di kitab Injil. Dalam Ayat itu, disebutkan bahwa seorang umat dilarang membunuh umat lainnya.
"Dalam Matius 5 Ayat 21 A 'kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita. Jangan membunuh, siapa membunuh harus dihukum'," kata jaksa.
"Harusnya, kalau menurut pendapat tadi bahwa dia orangnya yang rajin atau yang taat dalam spritual, harusnya dia tahu Ayat ini. Tolong dijelaskan Prof."
Menanggapi penjelasan Jaksa, Romo Magnis menjelaskan, dalam agama memang tidak pernah diajarkan dan diperbolehkan seorang umat membunuh umat yang lain.
Namun, Romo Magnis menilai, dalam peristiwa penembakan Brigadir J, perbuatan yang dilakukan Bharada E semata-mata hanya menuruti perintah atasannya, Ferdy Sambo.
"Cukup jelas motivasi perbuatan itu bukan suatu motivasi pribadi sama sekali, tetapi pelaksanaan perintah dari yang berhak memberi perintah, di mana seharusnya dia (pemberi perintah) tahu perintah itu tidak (untuk) dilaksanakan," ujar Romo Magnis.
Menurut Romo Magnis, tindakan Bharada E yang menembak Brigadir J hingga tewas lantaran tengah berada dalam posisi tertekan.
Selain itu, ia berpandangan bahwa Bharada E juga dalam posisi kebingungan. Sebab, ia diperintah oleh Ferdy Sambo yang mempunyai kewenangan untuk memberikan perintah.
"Di dalam situasi di bawah pressure-nya dia (Bharada E) juga tidak akan memikirkan sikap Yesus yang dikatakan Yesus tadi,” ujar Romo Magnis.
“Dia hanya 'Aku harus melakukan apa?' Saya (Bharada E diperintah) oleh orang yang di atas kuasa, (Ferdy Sambo) suruh itu (menembak), lalu dia tembak.”
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar