Find Us On Social Media :

Hendak Tambah Durasi tapi Tarif Kemahalan, Kuli Bangunan Sakit Hati Dikatai Tak Punya Uang, Ngamuk dan Bunuh Wanita Bookingan

By Ekawati Tyas, Kamis, 29 Desember 2022 | 18:02 WIB

Ilustrasi Prostitusi online

GridPop.ID - Kasus kematian seorang wanita yang berprofesi sebagai PSK di Sidoarjo menemui titik terang.

Pelaku pembunuhan PSK berinisial EK (26) tersebut telah diringkus pihak kepolisian.

Melansir Kompas.com, pelaku diketahui adalah seorang pria berinisial RK (19) yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.

"Pelaku kami tangkap Senin kemarin di rumah keluarganya di Ponorogo," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro melalui keterangan resminya, Selasa (27/12/2022).

Polisi turut menyita ponsel yang diduga adalah milik korban.

"Ada tiga unit ponsel yang diambil.

Dua di antaranya dijual di Surabaya untuk bekal pelarian ke Ponorogo," terang Kusumo.

Selain itu, pelaku mengaku mengambil kalung emas milik korban.

Tapi, kalung tersebut terjatuh ketika pelaku melarikan diri.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengenal korban melalui aplikasi MiChat.

Kemudian, keduanya berkencan di rumah kos korban yang berada di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo pada, Sabtu (24/12/2022) malam.

Baca Juga: Rela Jual Istri Siri Demi Party Tahun Baru, Suami di Samarinda Ditangkap Polisi saat Beraksi, Faktanya Bikin Melongo

Adapun pelaku saat itu merasa tersinggung dengan ucapan korban yang menyebut tak usah memesan PSK jika tak memiliki uang.

"Mendengar ucapan korban, pelaku emosi dan mencekik korban hingga lemas.

Korban lalu dibawa ke kamar mandi, kemudian tangan dan kaki diikat dengan tali serta mulut ditutup dengan handuk," terangnya.

Kemudian, pelaku melarikan diri dengan membawa tiga ponsel dan kalung emas korban.

Sedangkan teman pria korban, AS merasa curiga lantaran pesannya tak kunjung dibalas.

Ia lantas membuka paksa kamar kos korban dan menemukan tubuh korban sudah tergeletak di lantai kamar mandi dalam kondisi tanpa busana.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Sidoarjo. RK dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Mengutip Surya.co.id, pelaku menceritakan kronologi aksi kriminalnya.

“Setelah selesai, saya ke kamar mandi. Dia juga. Kemudian saya ingin nambah dan menanyakan ke dia bayarnya berapa kalau tambah satu jam,” kata Rudi Kurniawan di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Selasa (27/12/2022).

Korban dikatakan mematok tarif servis tambahan sebesar Rp 600 ribu untuk satu jam.

Pelaku pun kaget lantaran merasa tarif tersebut terlalu mahal, sebab harga awal hanya sebesar Rp 250 ribu.

Baca Juga: Bikin Resah Warga! Kos Prostitusi di Depok Kena Gerebek Satpol PP, Modus yang Digunakan Petugas Tuai Sorotan

“Dia malah marah-marah, kemudian mengatai saya kalau tidak punya uang jangan open BO,” lanjut pemuda tersebut kepada petugas.

Pelaku mengaku emosi lalu berusaha mencekik leher korban menggunakan tangan kanannya dan menutup mulut korban dengan tangan kirinya.

Ketika korban sudah lemas, pelaku mengikat kaki dan tangan korban menggunakan tali rafia.

Ia lantas menyeret korban ke kamar mandi dalam kondisi telanjang.

Pelaku kemudian mengambil perhiasan dan HP milik korban lalu kabur ke Ponorogo.

“Pas itu kondisinya memang sudah lemas, tapi saya tidak tahu apakah dia sudah meninggal dunia atau tidak,” ungap Rudi.

Tapi, aksi pelariannya berhasil diendus polisi.

GridPop.ID (*)