Find Us On Social Media :

Dilayani Sosok Ini Saat di Penjara, Nikita Mirzani Sebut Nasibnya Jauh Dari Kata Sengsara Ketika Jadi Tahanan

By Luvy Octaviani, Selasa, 3 Januari 2023 | 17:02 WIB

Nikita Mirzani

GridPop.ID - Nikita Mirzani kini bisa bernafas lega setelah bebas dari penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan artis Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan itu karena saksi korban Dito Mahendra tidak hadir dipersidangan.

Proses penuntutan juga tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

"Oleh karena penuntutan Penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah. Maka, diperintahkan agar tersekat Nikita Mirzani Dibebaskan dari tahanan," kata Dedy di hadapan Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022) dikutip dati laman kompas.com.

Dikatakan Dedy, pertimbangan membebaskan Nikita merujuk pada Pasal 185 KUHAP yang menyatakan keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.

Dengan tidak hadirnya Dito, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut.

Setelah bebas dari penjara, Nikita Mirzani mengungkapkan nasibnya selama jadi tahanan.

Rupanya, saat di penjara keadaan Nikita Mirzani jauh dari kata sengsara.

Baca Juga: Pasrahnya Rizky Billar Tak Boleh Muncul di TV Setelah Jadi Pelaku KDRT, Resolusi Tahun 2023 Diungkap