GridPop.ID - Kasus KDRT Ferry Irawan kini menjadi sorotan.
Venna Melinda pun melaporkan suaminya ke pihak berwajib setelah melakukan KDRT terhadapnya.
Dilansir dari laman kompas.com, Ferry Irawan berstatus sebagai saksi terlapor setelah Venna Melinda membuat pengaduan ke Polda Jawa Timur.
Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan yang melakukan KDRT terhadapnya di salah satu kamar hotel di Kediri, Jawa Timur saat keduanya tengah berlibur pada 8 Januari 2023 lalu.
Venna Melinda kala itu mengalami KDRT hingga membuat hidungnya penuh dengan darah serta tulang rusuk yang diduga patah.
Setelah membuat Venna Melinda mengalami luka yang cukup parah, Ferry Irawan akhirnya dijerat pasal KDRT berat.
Tak hanya itu saja, karena dijerat atas pasal KDRT berat, kini Ferry Irawan terancam ditahan polisi dan bahkan diceraikan istrinya, dilansir oleh tribunsumsel.com dari KH Infotainment, Kamis (12/1/2023).
Dalam kesempatan itu, Hotman Paris selaku kuasa hukum dari Venna Melinda menyebut bahwa Ferry Irawan terjerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp15 juta setelah sebelumnya polisi mengenakan Ferry Irawan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara.
Bukan tanpa sebab, hal tersebut karena sosok Ferry Irawan dianggap melakukan KDRT berat terhadap Venna Melinda.
Baca Juga: Hadang Venna Melinda untuk Kabur, Ferry Irawan Desak sang Istri Hapus Video di Kamar Hotel