Find Us On Social Media :

Kemnaker Beri Jawaban Ini Saat Ditanya Soal Bantuan Subsidi Upah, Apakah BSU 2023 Bakal Cair Lagi?

By Luvy Octaviani, Selasa, 17 Januari 2023 | 13:01 WIB

Ilustrasi BSU

Kriteria penerima BSU Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut rincian kriteria penerima BSU 2022:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.

- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.

- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Tak Mau Dicap Orang Jahat, Ferry Irawan Ngaku ke Sahabat Hanya Tekan Hidung Venna Melinda karena Gemas