"Itu di pengadilan nantinya sebagai petunjuk hakim menambah kepercayaan.
Tapi bisa juga oleh penyidik dipanggil sebagai saksi langsung," tambahnya.
Dengan demikian, hakim pengadilan mendapat pertimbangan untuk memberikan hukuman yang pantas kepada Ferry Irawan.
"Ini kan menceritakan history backgroundnya untuk menentukan orang ini diapain, apakah ditahan atau tidak," lanjut Hotman Paris.
Sementara itu Ferry Irawan sudah resmi ditahan di Mapolda Jatim sejak Senin (16/1/2023).
Ferry Irawan ditahan usai diperiksa selama enam jam.
Kuasa hukum Ferry Irawan pun langsung mengajikan penangguhan terhadap penahanan suami Venna Melinda itu.
“Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan,” ujar Jeffry kuasa hukum Ferry Irawan dilansir dari Kompas.com.
Jeffry mengatakan, penangguhan penahanan itu diajukan dengan janji Ferry Irawan akan menjalani proses hukum secara kooperatif.
“Alasannya iya tentu bersikap kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaaan,” kata Jeffry. Alasan lainnya adalah Ferry memiliki riwayat penyakit saraf pada 2021.
“Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit. Iya penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan sama aja,” tutur Jeffry.
Jeffry berharap penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ferry Irawan.
GridPop.ID (*)