GridPop.ID - Pihak Ferry Irawan memberi perlawanan terhadap laporan Venna Melinda terkait kasus dugaan KDRT.
Diketahui Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebagai polisi.
Sebagian besar publik menilai jika langkah polisi menahan Ferry Irawan atas laporan Venna Melinda sudah benar.
Kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang menyampaikan terima kasih atas porses hukum yang dilakukan Polda Jatim terhadap kliennya.
"Hari ini saya sudah memberikan keterangan rilis ini yang pertama yang saya bahas adalah kami mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Jatim, dan kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolda yang telah memeriksa hari Senin tanggal 16 dengan sangat humanis dari Polda Jatim, itu sangat luar biasa," ungkap Jeffry Simatupang saat dikutip Grid.ID
Jeffry mengaku dirinya siap mundur sebagai pengacara Ferry Irawan dengan syarat ibu Verrell Bramasta bisa membuktikan dirinya mengalami cedera hidung.
"Yang paling penting begini, saya mengatakan dalam rilis saya bahwa di poin 4 saya menyatakan siap mundur jika ada dari pihak pelapor sanggup membuktikan bahwa memang terjadi patah tulang hidung," ungkap Jeffry Simatupang.
Jeffry Simatupang menegaskan bahwa pihak Venna Melinda sebaiknya mempublikasikan hasil rekam medis bahwa dirinya mengalami patah tulang hidung.
"Itu menjadi penting karena isu yang beredar sekarang ini kan hidungnya patah, dan itu menjadi alasan kenapa pasal 44 ayat 1 bisa diterapkan itu karena terjadinya patah tulang hidung sehingga di rawat di rumah sakit. Oleh karena itu Saya meminta surat hasil keterangan medisnya bisa dibuka, kalau itu memang tulang idung patah saya siap menyatakan diri mundur," ungkap Jeffry Simatupang.