Find Us On Social Media :

Hotman Paris Turun Tangan Balas Pernyataan Sunan Kalijaga Soal Somasi Denny Sumargo: Mau Kasih Pencerahan Hukum

By Andriana Oky, Sabtu, 21 Januari 2023 | 20:02 WIB

Denny Sumargo di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

GridPop.ID - Nasib apes dialami Denny Sumargo ikut terseret dalam kasus Ferry Irawan dan Venna Melinda.

Denny Sumargo disomasi pihak Ferry Irawan imbas menayangkan video permintaan maaf Ferry Irawan.

Video permintaan maaf Ferry Irawan itu ditayangkan di podcast Denny Sumargo saat mewawancarai Verrell Bramasta dan Athalla Naufal.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga melayangkan somasi terhadap Denny Sumargo.

Sunan Kalijaga menyebut hal itu merupakan perbuatan yang melanggar UU ITE.

“Secara terbuka saya selaku kuasa hukum mewakili keluarga besar Ferry Irawan mensomasi Denny Sumargo untuk segera membuat permohonan maaf dalam 3x24 jam pada keluarga besar Ferry Irawan,” ujar Sunan Kalijaga dilansir dari GridHype.ID.

Lanjut Sunan berharap jika Denny Sumargo bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Jadi kalau namanya podcast sudah jelas dia yang bertanggung jawab atas konten podcast tersebut,”

“Tidak satu dua orang yang kita lihat bisa terjerat Undang-undang ITE itu terkait dengan produksinya dia," terang Sunan Kalijaga.

Baca Juga: Undang Ustaz Setelah Podcastnya Dituding Keramat, Denny Sumargo Stress Bintang Tamunya Meninggal Berturut-turut

Terkait hal ini, Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda buka suara.

Menurutnya Denny Sumargo tidak bersalah.

Tak hanya itu, Hotman Paris berujar tindakan Denny Sumargo juga tidak termasuk pencemaran nama baik.

"Pencerahan hukum sehubungan dengan berita viral adanya oknum mensomasi seseorang karena memposting dalam medsos nangis-nangis seseorang yang minta maaf," tutur Hotman Paris melalui Instagram @hotmanparisofficial pada Kamis (19/1/2023) yang dilansir GridPop.ID melalui TribunWow.com.

"Saya mau kasih pencerahan hukum bahwa memposting sesuatu fakta kenyataan apalagi hanya sekedar nangis-nangis dan minta maaf bukan lah pencemaran nama baik," sambungnya.

Lantas Hotman Paris meminta pihak Ferry Irawan untuk membaca SK Undang-undang Bersama.

"Baca SK bersama, Surat Keputusan Bersama antara Kapolri Jaksa Agung dan Menteri Menkominfo yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang ITE," kata Hotman.

"Saya mau kasih pencerahan hukum bahwa memposting sesuatu fakta kenyataan apalagi hanya sekedar nangis-nangis dan minta maaf bukan lah pencemaran nama baik," sambungnya.

Lantas Hotman Paris meminta pihak Ferry Irawan untuk membaca SK Undang-undang Bersama.

Baca Juga: Podcastnya Dianggap Kutukan, Denny Sumargo Stres Bintang Tamunya Berturut Meninggal Dunia: Terutama Laura

"Baca SK bersama, Surat Keputusan Bersama antara Kapolri Jaksa Agung dan Menteri Menkominfo yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang ITE," kata Hotman.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Pantas Potong Bagian Verrel Tunjukkan Video Ferry Irawan Nangis Meski Terlajur Viral, Denny Sumargo Ngaku Takutkan Ini