GridPop.ID - Kasus KDRT Ferry Irawan dan Venna Melinda terus menuai sorotan.
Kali ini, keluarga Ferry Irawan berharap Venna Melinda memaafkan pria berusia 45 tahun tersebut.
Padahal, diketahui bahwa Ferry Irawan kini telah ditahan atas kasus KDRT.
Mengutip Kompas.com, ayah sambung Verrell Bramasta tersebut ditahan sejak Senin (16/1/2023).
“Iya (sudah ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).
Sebelum ditahan, Ferry menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu.
“Dia lagi diperiksa sama dokter. (Diperiksa) buat mastiin dia sehat,” kata Dirmanto.
Kendati telah ditahan, tapi pihak keluarga Ferry menginginkan masalah ini berakhir damai.
Melansir Tribun Seleb, keinginan tersebut diungkap Maya selaku adik Ferry Irawan.
"Keluarga ingin masalah bisa diselesaikan dan berdamai," kata Maya di Mal Senayan City, Jalan Asia Afrika, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (21/1/2023) malam.
Dikatakan bahwa sejauh ini Venna masih menutup pintu komunikasi dengan Ferry maupun keluarga.
Maya pun berharap dapat diberi kesempatan langsung melihat bukti-bukti dugaan KDRT yang dilaporkan Venna.
"Kami ingin lihat dulu bukti-buktinya," ucap Maya.
"Kami masih keluarga dan berharap bisa berdamai," lanjutnya.
Ferry, sebelumnya juga mempertanyakan hasil rekam medis yang dilakukan Venna.
Rekam medis dilakukan Venna usai diduga menjadi korban KDRT Ferry Irawan.
Bukan itu saja, eks Ivan Fadilla tersebut juga dirawat di rumah sakit di Surabaya.
"Berani nggak hasil medis (Venna Melinda) itu dibuka untuk membuat terang perkara ini," kata Jeffry Simatupang, pengacara Ferry Irawan, saat berbincang virtual, Rabu (18/1/2023) malam.
Jeffry menantang Venna menunjukkan hasil rekam medis setelah mengaku menjadi korban KDRT.
Ia bahkan siap mundur sebagai pengacara Ferry Irawan jika hidung Venna Melinda benar-benar patah karena perbuatan kliennya.
Tapi, jika tulang hidung Venna tidak patah, maka ancaman hukuman untuk Ferry akan ringan.
Menurut Jefrry, jika hasil visum Venna Melinda menyatakan tidak ada patah pada hidungnya, ancaman hukuman Ferry Irawan hanya 4 bulan.
"Kalau ancaman empat bulan penjara itu klien saya tidak harus ditahan," ucap Jefrry.
GridPop.ID (*)