Find Us On Social Media :

Modal Iming-iming Bakal Dibelikan Jajan, Pria Bejat Ini Tega Cabuli Anak Difabel di Bawah Umur, Aksinya Bikin Murka

By Ekawati Tyas, Senin, 23 Januari 2023 | 13:42 WIB

Ilustrasi pencabulan

GridPop.ID - Seorang anak difabel diduga menjadi korban pencabulan seorang pria di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Korban berinisial AP (10) diduga dicabuli oleh DE (38).

Melansir Kompas.com, warga Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat itu tega melakukan pencabulan dengan iming-iming akan memberikan jajan kepada korban.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

Kemudian pelaku membawa korban ke rumah salah satu temannya yang berada di Jatinangor.

"Di rumah temannya itu, korban mencabuli anak difabel yang masih berumur 10 tahun tersebut," ujar Dedi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (21/1/2023).

Aksi pencabulan ini diketahui usai korban bercerita kepada orang tuanya.

"Orangtuanya ini sebelumnya nyari-nyari korban, kemudian diketahui bahwa korban dibawa pelaku.

Setelah ditemukan, korban lalu menceritakan apa yang telah ia alami," tutur Dedi.

Tak terima dengan apa yang menimpa anaknya, orang tua korban lantas melaporkan insiden ini ke Mapolsek Jatinangor.

Akhirnya pelaku ditangkap oleh Satuan Resrse Kriminal Polsek Jatinangor, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Ditinggal Istri Jadi TKW, Paman Cabuli Keponakan yang Masih SD, Aksi Bejat Dilakukan Sepulang Cari Katak

"Setelah menerima laporan, kami menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Jatinangor.

Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," sebut Dedi.

Kasus pencabulan anak difabel di bawah umur ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang.

"Polres Sumedang langsung memberikan trauma healing dan penanganan lainnya untuk memulihkan trauma korban.

Sedangkan pelaku sudah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Dedi.

Sementara itu dilansir dari Tribun Medan, kasus serupa terjadi di Kabupaten Asahan.

Seorang bocah permpuan kelas 1 SD menjadi korban pencabulan seorang kakek yang merupakan tetangganya.

Diketahui pelaku berinisial AM, pria berusia 60 tahun, melakukan perbuatannya pada Senin (16/1/2023).

Pelaku melancarkan aksinya berkali-kali di teras rumah korban.

"Kejadian itu terjadi Senin kemarin. Saya baru selesai Salat Zuhur, saya mau letak telekung, namun dari jendela saya melihat anak saya diteras dicabuli oleh pelaku.

Saya langsung teriak dan dia langsung kabur," kata RA kepada Tribun-medan.com, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Bikin Murka! 3 Siswa SD Cabuli Bocah TK, Korban Alami Luka di Bagian Sensitif hingga Trauma Pergi Sekolah

"Awalnya dia ketakutan, saya bujuk untuk berbicara. Saya bilang, saya melihat kakek itu masukan tangannya ke dalam celana anak saya.

Setelah itu baru dia menganggukkan kepala dan bilang iya. Saya tanya, ternyata sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku," jelas RA.

"Sebelumnya ga tau kenapa dia sering ngeluh sakit. Rupanya ini penyebabnya.

Karena kemarin sakit panas badannya, kemudian besoknya sembuh. Kemudian, Dua hari berikutnya gitu lagi," tuturnya.

Kasus pencabulan ini telah dilaporkan ke Polres Asahan.

GridPop.ID (*)