Find Us On Social Media :

Lecehkan 4 Santriwati di Studio Podcast, Pria Pengurus Ponpes Dilaporkan Istri Sendiri, Siap-siap Dijerat Pasal Berlapis

By Andriana Oky, Selasa, 24 Januari 2023 | 05:32 WIB

ilustrasi pelecehan seksual

GridPop.ID - Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di wilayah pondok pesantren.

Kali ini pelecehan seksual dilakukan oleh seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) di Jember, Jawa Timur.

Sebagaimana diwartakan TribunWow.com, diungkapkan pelaku pelecehan seksual itu bernawa Fahim Mawardi.

Aksi pelecehan seksual Fahmi terbongkar ksetelah sang istri HA melapor dan memberikan kesaksian terkait perilaku suaminya.

Diberitakan Kompas.com, HA menyebutk suaminya yang merupakan kyai berbuat mesum dengan santriwati tengah malam.

"Ada santri itu mendobrak pintu suami saya, dan ternyata betul ada ustadzahnya (masih santrinya juga),

lalu ustadzahnya itu disuruh keluar dari pintu satunya, karena di kamar tersebut ada dua pintu," ujar HA saat diwawancarai di ruang PPA Satreskrim Polres Jember, Kamis.

Menurut Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, aksi pencabulan Fahim dilakukan sejak Desember 2022, dan korbannya empat satriwati.

"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," ujarnya.

Baca Juga: BEJAT, Seorang Pemuka Agama di Sulut Lecehkan Anak Panti di Bawah Umur, Modusnya Bikin Emosi!

Hery juga mengungkapkan, pelaku mencabuli santriwatinya di studio podcast di lingkungan pondok pesantren.

"Pencabulan dilakukan di sebuah ruang studio di lingkungan pondok," papar Hery.

Imbas kesaksian sang istri, Fahmi pun ditangkap polisi dan terancam dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatan mesumnya.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Fahim juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tindak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," terang Herry.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Tak Periksakan Diri Meski Ngaku Dilecehkan, Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J Karena Ini