GridPop.ID - Peristiwa pelecehan seksual terhadap wanita dan anak dibawah umur kini marak terjadi di berbagai wilayah Tanah Air.
Tak mengenal kondisi, aksi pelecehan dilakukan dilakukan terhadap anak baru kecelakaan sekalipun.
Ya seorang anak berusia 11 tahun dilecehkan oleh relawan ambulans.
Melansir TribunnewsBogor.com, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Adalah AA pelaku pelecehan terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun.
Kronologi
Mulanya AA menolong korban yang mengalami kecelakaan untuk dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati.
"Dari Rumah Sakit Fatmawati si pelaku ngikutin ambulance lagi sampe ke H. Nain tempat patah tulang. Sampe sana kalo dari informasi warga dia sibuk bantu-bantu. Setelah itu ngawal lagi si korban dianter pulang," kata Ketua RW 08, Taufik Iman Santoso.
Lima hari kemudian, AA terlihat berada di sekitar rumah korban.
Baca Juga: Bocah Ini Ngeluh Sakit Saat Buang Air Kecil, Ibu Pilu Setelah Tahu Faktanya, Kebenarannya Mengerikan
"Kemarin Jumat, dari pagi terduga pelaku itu di lingkungan. Lalu selesai Solat Jumat dia ke rumah pura-pura ngurutin atau terapi kan korban kakinya patah. Saat itu diduga di cabuli," lanjut Taufik.
Dipergoki Ibu Korban
Untungnya aksi AA dipergoki langsung oleh ibu korban.
Ibu korban saat itu langsung menghubungi suaminya dan ketua RT setempat.
"Saya dapat laporan dari RT langsung ke sana. Terduga pelaku kita amankan di pos lalu kita serahkan ke polisi. Korba visum kemarin, tapi hasilnya saya belum mengetahui," ujar Taufik.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, Taufik menjelaskan terduga pelaku merupakan warga Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, AA mengaku baru sekali melakukan pencabulan terhadap korban.
"Terlapor ini mengaku baru satu kali melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban," ujar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Nurma mengatakan, AA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perbuatan cabul yang dilakukan kepada korban.
Baca Juga: Pertama Ajak Main hingga Dipangku, Predator Anak di Kebon Jeruk Lecehkan 2 Bocah Perempuan
AA disangkakan Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Ditinggal Ibu Kerja Jadi TKW, Bocah Kelas 5 SD Malah Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil