Find Us On Social Media :

Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan 2023, Diperkirakan Akan Jatuh di Tanggal Segini Menurut Kalender Hijriah

By Lina Sofia, Kamis, 26 Januari 2023 | 08:02 WIB

Umat muslim akan kembali bertemu bulan Ramadhan pada tahun 2023/1444 H, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 22 Maret 2023.

Baca Juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Tulisan Arab Latin dan Artinya

Dua metode tersebut digunakan merujuk pada cara yang diterapkan oleh ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Terkait apakah metode hilal dan hisab dalam menentukan awal Ramadhan, berikut adalah penjelasan lengkapnya.Metode Rukyatul Hilal

Menurut Lapan, metode rukyat atau rukyatul hilal adalah adalah aktivitas pengamatan hilal dengan melihat secara langsung atau menggunakan teleskop.

Semetara dilansir dari laman bali.kemenag.go.id, hilal adalah nampaknya bulan sabit muda pertama setelah terjadinya konjungsi (ijtimak atau bulan baru) di arah matahari terbenam yang dijadikan acuan jatuhnya awal bulan dalam kalender Hijriyah termasuk Ramadhan.

Kapan waktu pengamatan hilal yaitu pada hari ke-29 untuk menentukan apakah hari berikutnya sudah terjadi pergantian bulan atau belum.

Metode rukyatul hilal digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU) dengan melakukan pengamatan di beberapa titik di Indonesia.

Dalam metode rukyat, hilal yang berada di bawah ketinggian dua derajat mustahil diamati dengan mata, namun jika lebih dari dua derajat maka hilal memungkinkan untuk dilihat dengan mata telanjang.

Adapun tahun ini Kementerian Agama mengadopsi kriteria baru yaitu kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) di mana tinggi bulan baru yang teramati minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Jika menggunakan metode rukyat, maka visual hilal yang teramati akan menjadi tanda bahwa esok hari akan jadi hari pertama bulan dalam kalender Hijriah.

Namun jika hilal tidak terlihat maka disepakati bahwa lusa adalah waktu jatuhnya awal bulan, dan berlaku baik untuk penentuan awal bulan Ramadhan dan bulan-bulan lain termasuk Syawal.

Hal ini disebut dengan istikmal yaitu melakukan pembulatan jumlah hari sampai tiga puluh hari sebelum dimulainya bulan yang baru.