Jelang Ramadhan 2023, Berikut Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Ketentuannya

By Andriana Oky, Kamis, 26 Januari 2023 | 21:02 WIB
Ilustrasi puasa

Ilustrasi puasa

GridPop.ID - Puasa Qadha atau puasa pengganti adalah puasa yang diharuskan bagi umat Islam yang masih memiliki hutang puasa di Ramadhan tahun lalu.

Menjelang Ramadhan 2023, berikut bacaan niat puasa qadha Raamdhan besersa ketentuannya.

Sebelum melakukan puasa qadha, sebaiknya umat muslim membaca niat puasa qadha terlebih dahulu.

Dilansir dari Tribunlifestyle Menurut Syekh Sulaiman Al Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna, mengatakan bahwa, ‘Disyaratkan untuk mengucapkan niat di malam hari, bagi seseorang yang akan menjalankan puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha maupun puasa nadzar.

Bacaan Niat Puasa Qadha

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’in fardho syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Ketentuan dan Cara Melakukan Puasa Qadha

- Melansir dari tayangan Tanya ustaz Tribunnews.com, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag menjelaskan bahwa puasa qadha sebaiknya dilakukan sesegera mungkin secara berurutan.

- Diperbolehkan jika membayar hutang puasa tidak bisa secara berurutan, karena alasan tertentu.

Baca Juga: Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan 2023, Diperkirakan Akan Jatuh di Tanggal Segini Menurut Kalender Hijriah

- Puasa qadha atau membayar hutang puasa wajib ini dilakukan sebelum tiba waktu ramadan berikutnya.

- Mengqadha puasa menjelang bulan ramadan diperbolehkan hingga akhir bulan syaban.

- Mengucapkan niat untuk melaksanakan puasa qadha dengan ikhlas serta benar di dalam hati, pada malam hari sebelum melaksanakan puasa qadha di keesokan harinya atau sebelum sahur.

- Berpuasa qadha, sebanyak puasa Ramadhan yang telah ditinggalkan.

- Membaca doa berbuka puasa qadha yang benar.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya Thoat Stiawan menjelaskan, berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 183 dan 184 memberikan gambaran tentang keutamaan berpuasa.

Saat Allah mewajibkan puasa, berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 183 dan 184, Allah menjelaskan tentang beberapa orang yang dapat meninggalkan puasa karena alasan tertentu.

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," kata Thoat dilansir dari laman UM Surabaya dengan mengutip Surat Al-Baqarah:184.

Dalam ayat tersebut, menurut Thoat, Allah menjelaskan ada tiga golongan yang berpotensi memiliki hutang puasa yaitu orang yang sakit (marid), orang yang bepergian (musafir), dan orang yang tidak mampu atau berat menjalankan puasa.

“Untuk alasan sakit dan bepergian, dan alasan ini memperbolehkan seseorang meninggalkan puasa, namun dengan ketentuan membayar hutang puasa di luar bulan Ramadhan, sebagaimana maksud Surat Al-Baqarah:183. Jadi, cara membayarnya dengan berpuasa di luar Ramadhan," jelasnya.

Baca Juga: Jangan Leha-leha! Puasa Ramadan 2023 Segera Tiba, Segera Ganti Utang Puasa Tahun Lalu Sebelum Batas Waktu Habis

Selain tiga golongan di atas, menurutnya perempuan yang sedang menstruasi.

Sebagaimana hadist Aisyah riwayat Muslim No.789, oleh Imam al-Nawawi dalam mensyarahi hadis Muslim mengulas bahwa terdapat pula tiga hal yang disepakati para ulama kaitannya golongan lainnya yang boleh tidak puasa.

Antara lain bagi orang menstruasi tidak wajib shalat dan puasa, tidak wajib qada’ shalat, dan wajib qada puasa.

“Sementara untuk orang yang tidak kuat atau berat menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah saja, tidak perlu mengganti puasa (qada).

Para ulama menjelaskan bahwa orang yang tidak kuat ini adalah orang yang tua renta (al-syaikh al-kabir), sebagaimana Hadis Ibnu Abbas dalam al-Mustadrak Al-hakim No. 1607,” imbuhnya.

Termasuk dalam golongan ini, lanjut Thoat, sebagaimana para ulama Majelis Tarjih yakni Ibu Hamil dan Ibu menyusui. Hal ini selaras dengan hadis Ibnu Abbas dalam riwayat al-Bazar No.4996 yang intinya seseorang yang berhalangan puasa bagi yang tidak kuat atau berat berpuasa.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Tulisan Arab Latin dan Artinya