A pun kemudian ditangkap polisi.
"Sudah kita tangkap dan ditahan di Mapolsek Penengahan," kata Gobel.
Pemerkosaan diketahui terjadi pertama kali di rumah pelaku di Way Kanan.
Adapun ibu korban, ujar Gobel tidak ada di rumah karena menjadi buruh migran di Singapura.
Korban tinggal bersama neneknya di Desa Sri Pendowo, Lampung Selatan.
"Pelaku sering berinteraksi dengan korban lalu mengajaknya tinggal di Way Kanan," kata Gobel.
Ternyata itu hanya modus pelaku agar dapat memperkosa anak tirinya.
Aksi terakhir yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi di kamar mandi kolam renang di Desa Sri Pendowo.
"Jadi si korban ini sering berinteraksi dengan ayah tirinya. Untuk pertama kali dilakukan rudapaksa oleh ayah tirinya di rumah Way Kanan."
"Kemudian yang kami amankan terakhir ini dilakukan rudapaksa di kamar mandi kolam renang Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan," bebernya melansir Tribun Lampung.
Setelah aksi terakhir itu, korban tiba-tiba menghilang dari rumah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AN terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)