Pasangan yang masing-masing bersatatus sebagai mahasiswa dan karyawan swasta itu mengaku tidak memiliki motif komersial dari video yang ditampilkan.
“Motifnya kalau dari keterangan mereka hanya untuk bersenang-senang bukan untuk dikomersialkan,” kata Panit Siber Crime Ditkrimsus Polda Maluku, Ipda Heny saat di Mapolda Maluku, Selasa (16/11/2021).
Kedua pemeran video porno ini pun kini diperiksa di unit Siber Ditkrimsus Polda Maluku sejak pukul 12.00 WIT hingga sekitar 5 jam.
Sebelumnya, VWS dan JP di Hotel Story di Kota Ambon pada Jumat (12/11) lalu hingga akhirnya diketahui banyak orang.
Video tersebut, ujar Henny dibuat kedua pelaku dalam keadaan sadar.
“Dalam keadaan sadar. Jadi videonya itu dibuat pada tanggal 12 November, jadi bukan kemarin. Kemarin itu pas videonya viral,” ujarnya.
Meski begitu, keduanya tetap menjalani pemeriksaan selama 5 jam guna mendapatkan klarifikasi.
“Jadi keduanya didatangkan ke sini (Ditkrimsus) bukan untuk diperiksa tapi hanya untuk klarifikasi terkait video yang sudah viral itu,” ujarnya.
Kepolisian mengamankan barang bukti berupa ponsel milik keduanya.
Meski begitu, baik VWS dan JP dipulangkan usai diperiksa selama 5 jam.
Polisi pun meyakinkan kalau proses hukum masih akan berlanjut.