Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.
Besaran Fidyah
Dikutip dari zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah yang dibayarkan yakni satu mud atau kurang dari 1 kg (6 ons).
Jumlah takaran tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan ulama hanfiah mengatakan, besaran fidyah adalah setengah sha (setengah takaran zakat fitrah).
Membayar fidyah bisa diberikan dengan takaran satu porsi makanan pokok, lengkap dengan lauk pauknya.
Kamu bisa memberikan makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Misalnya, kamu meninggalkan puasa 9 hari, maka, kamu harus memberikan makanan atau sembako kepada 9 orang miskin.
Atau bisa kepada 1 orang miskin, untuk 9 hari mereka.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul "Tata Cara Membayar Fidyah sebagai Ganti Utang Puasa Ramadhan, Dilengkapi Bacaan Niat dan Kriterianya"
Baca Juga: Apa Hukumnya Menggabungkan Qadha Ramadhan dengan Puasa Senin Kamis? Begini Kata Buya Yahya
(*)