Pihaknya menilai hal itu untuk menghindari permasalahan hukum yang menjeratnya itu.
"Kita khawatirkan di sana nanti pindah warga negara," ucapnya.
Ia juga menduga kepulangan Bunda Corla ke Jerman adalah tindakan untuk melarikan diri dari proses hukum yang harus dijalaninya.
"Dia pasti akan kabur, dia harus bertanggung jawab, kalau perlu batalkan tiketnya, kemudian selesaikan persoalan hukum di sini," pungkasnya.
Bunda Corla dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bunda Corla Bingung Tiba-tiba Diperiksa Petugas Bandara Setibanya di Jerman, Ungkap Dugaan Penyebab"
(*)