Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Humas Polsa Metro Jaya, Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia mengatakan jika Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah memproses laporan suami dari Lesti Kejora tersebut dan telah menentukan penetapan tersangka.
"Dalam hal ini adanya suatu proses yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan saudara RB," terang Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kemudian laporan Rizky Billar sampai saat ini masih terus berproses.
"Mekanisme ini sudah berproses, sekarang kita lihat prosesnya. Untuk saat ini kita tunggu dari penyidik, masih diproses," jelasnya.
Lebih lanjut mengenai perkembangan kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tersebut polisi dalam waktu dekat akan merilis perkara tersebut.
"Kita tunggu penyidik, artinya proses ini berjalan baik. Namun rilis ini nanti akan kami sampaikan bersama bagaimana hasilnya," pungkasnya.
Diketahui jika laporan Rizky Billar teregistrasi dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut masuk pada 10 Januari 2023.
Dimana Billar merasa geram karena para haters mengancam dirinya melalui media sosial.
"Arahnya lebih kepada ancaman kekerasan. Ada beberapa akun yang saya belum bisa sampaikan saat ini, karena memang ini menyangkut proses penyelidikan. Kita sama-sama saling jaga saja," kata Sadrakh di Kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Wujudkan Keinginan Istri, Rizky Billar Pamer Beli Tanah 1.300 Meter, Ekspresi Lesti Kejora Disorot!