GridPop.ID - Pinjaman online (pinjol) masih menjadi alternatif meminjam uang yang bisa cair dengan mudah.
Sayangnya, tak sedikit debitur yang gegabah dalam mengajukan pinjol.
Ya, bukannya menyelesaikan masalah, tapi debitur justru terlilit utang pinjol.
Sebab, pinjol yang dipilih adalah pinjol ilegal yang justru mencekik.
Mengutip Kompas.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) baru-baru ini menemukan 50 platform pinjol ilegal pada Januari 2023 yang berpotensi merugikan masyarakat.
Terhitung sejak 2018 hingga Januari 2023, jumlah platform pinjol ilegal yang sudah ditutup sebanyak 4.482.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, meskipun ribuan platform pinjol ilegal telah ditutup, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
Ia menambahkan, dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini.
Tujuannya tak lain dan tak bukan agar mencegah masyarakat menjadi korbannya.
“SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata dia dalam siaran pers, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Pinjol, Ini 3 Tanda yang Wajib Kamu Ketahui
Tak sampai di situ, SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal dengan terus memblokir situs dan aplikasi agar tak lagi bisa diakses masyarakat.