Pasangan selingkuh tersebut dipergoki sedang berada di dalam salah satu kamar kos.
"Terjadi cekcok antara korban dengan pelaku (Mustakim), dengan pelaku sempat menusuk leher korban menggunakan gunting, yang membuat korban mengalami luka di bagian leher sebelah kiri," tutur Herry.
Setelah menusuk korban menggunakan gunting, pelaku kabur dari lokasi.
Sedangkan korban yang terluka mendatangi kantor Polsek Driyorejo melaporkan kejadian itu.
"Setelah penyelidikan, pelaku akhirnya dapat kami amankan saat berada di Perempatan Gadung, perbatasan Gresik dan Surabaya, sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (11/1/2023) dini hari," kata Herry.
Atas tindakan itu, pelaku disangka dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Sementara barang bukti yang disita pihak kepolisian ada gunting, sepeda motor Suzuki Shogun dengan nomor polisi W 5383 AN, serta pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian.
GridPop.ID (*)