GridPop.ID - Kawan bisa menjadi lawan merupakan ungkapan yang cocok untuk disematkan pada dua wanita berinsial DS (21) dan TS (17).
Kedua wanita asal Palembang, Sumatera Selatan itu tega menjual teman mereka sendiri berinisial ACL (17) ke seorang pria hidung belang berinisial M.
Melansir TribunnewsBogor.com, modus DS dan TS mulanya mengajak ACL jalan-jalan.
Tak hanya itu, keduanya mengimin-imingi korban dengan uang Rp 500 ribu.
Korban sempat curiga dan menolak ajakan kedua sahabatnya.
Namun kedua pelaku tetap memaksa korban lalu membawanya ke salah satu rumah di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
“Saat tiba di rumah korban dipaksa oleh kedua pelaku untuk masuk, kemudian TS dan DS ini pergi keluar,” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 506 KUHPidana dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Kasus serupa juga pernah terjadi di Pangkalpinang.