Find Us On Social Media :

Waspada! Berikut Ini Deretan Daftar Terbaru Pinjaman Online Ilegal yang Perlu Diketahui

By Luvy Octaviani, Kamis, 9 Februari 2023 | 18:41 WIB

Ilustrasi pinjol ilegal

GridPop.ID - Pinjaman online memang banyak digunakan belakangan ini.

Namun, banyak yang justru terjerumus ke dalam pinjaman online (pinjol) ilegal.

Terbaru, Satgas Waspada Investasi atau SWI menemukan 50 pinjaman online (pinjol) yang tidak mengantongi izin atau ilegal pada Januari 2023.

Dilansir dari laman tribunpontianak.co.id, dengan demikian sejak tahun 2018 sampai Januari 2023, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.

Ketua SWI Tongam Tobing mengatakan, ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban.

"Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online," kata Tongam dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 6 Februari 2023.

Berikut ini daftar 50 pinjol ilegal yang ditemukan SWI sepanjang bulan Januari 2023:

- CAIRIN: Pinjol Cepat Tips Cair (Pencatutan)- RUPIAH DANA CEPAT - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan- Pasar KTA - Pinjaman Uang Online Cepat Dana Cair- Pasar KTA - Cepat Dana Tunai- Dompet pemula- Rupiah teman- pasar cash- Rupiahku- Pinjaman Uang online- Uang Pintar - Pinjaman kilat- Kredit Berlian - Pinjaman Uang

- Duit panas- pinjaman online- Uang Hoki- Dana Kejayaan - Uang Online- Aman Money - Mudah Cepat- Pinjaman Angsuran Ekspres- Laut-Pinjaman Tanpa Jaminan- Dana Uang - Pinjaman Kredit- Pinjaman Duit - KTA Online- PinjamNow- Ringan Tunai - Dompet online

Baca Juga: Jelang Ramadan 2023, Intip 3 Manfaat Luar Biasa Bagi Penderita Maag yang Menjalani Puasa Sebulan Penuh