Fanani menjelaskan pelaku terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya.
"Tersangka dikenakan Pasal 76 e, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan guru ditambah 2/3," tandasnya.
Sementara terhadap para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal, dan dilakukan visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.
Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta pada 6 Februari 2023 kemarin.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, seorang murid kelas 6 SD dilecehkan oleh gurunya.
ari berita acara yang ditulis, diketahui guru tersebut mengakui telah menyentuh bagian sensitif anak perempuan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul Nunuk Setyowati mengatakan, dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru berinisial D diketahui pada tanggal 26 Januari 2023.
Dari berita acara yang diperoleh Kompas.com, pelecehan sudah terjadi beberapa waktu lalu dengan menyentuh bagian pinggang dan dada.
Korban berani melawan tapi hal tersebut dilakukan kembali oleh pelaku.
Dalam berita acara itu disebutkan bahwa keluarga tidak menerima tindakan yang dilakukan oleh oknum guru dan berharap ada jalan keluar.
Setelah dilakukan klarifikasi dengan pihak kedua yakni kepala sekolah, guru berinisial D itu mengakui adanya kejadian tersebut sebanyak dua kali.
GridPop.ID (*)