GridPop.ID - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindakan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dilansir dari Kompas.com.
"Maka, berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, terdakwa haruslah dijatuhi pidana," tuturnya.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, dalam dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup.
Jaksa sempat membacakan lima hal yang dinilai memberatkan Ferdy Sambo dalam tuntutan tersebut.
Pertama, perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.
Hal kedua yang memberatkan, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.