GridPop.ID - Sebelum menembak Brigadir J, Bharada E sempat berdoa sebanyak dua kali.
Hal ini disampaikan hakim anggota, Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim mengatakan doa yang dipanjatkan Richard Eliezer atau Bharada E menjadi cermin bahwa dirinya sadar bahwa hal tersebut salah.
"Ketika terdakwa turun dari lantai 3 dan berdoa di toilet dengan harapan saksi Ferdy Sambo mengurungkan niatnya membunuh korban Yosua," kata hakim dilansir dari Tribunnews.com.
Menurut hakim, doa berulang yang dipanjatkan oleh Richard Eliezer merupakan bentuk dari pengetahuan terdakwa bahwa tindakan penembakan tersebut adalah salah.
"Doa yang sama diulangi ketika terdakwa berada di Duren Tiga sesaat sebelum penembakan yang terdakwa lakukan, menunjukkan terdakwa sudah menyadari adanya permintaan kepada terdakwa dari Ferdy Sambo untuk menghilangkan merampas nyawa korban Yosua adalah hal yang salah," katanya.
Meski begitu Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu dilansir dari Kompas.com.