Find Us On Social Media :

Cekoki Obat Anti Hamil Tiap Bercinta, Pak Guru Mesum Tergoda Kemolekan Tubuh Siswinya Lantaran Beda dari yang Lain

By Ekawati Tyas, Jumat, 17 Februari 2023 | 18:42 WIB

Ilustrasi siswi SMP jadi budak seks guru.

GridPop.ID - Seorang oknum guru di Blitar tega menjadikan siswinya sebagai budak seks selama 3 tahun.

Guru SMP bernama Bambang Ri (39) ini bahkan mengiming-imingi setumpuk janji manis usai menodai si siswi SMP.

Melansir Suar.id, beragam janji tersebut antara lain pak guru akan memberikan nilai bagus hingga dinikahi.

Kini pelaku sudah diamankan pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun aksi bejat pertama kali dilakukan pelaku di ruang kepala sekolah, sebagaimana dilansir dari Surya.co.id.

Insiden tersebut ternyata sudah dilakukan selama 3 tahun, bahkan ada yang berlangsung di hotel.

Terungkapnya kasus asusila itu berawal dari kakak korban memergoki foto korban dengan Bambang Ri di ponselnya.

Dari situlah, polisi kemudian menangkap dan menahan Bambang Ri pada Kamis (4/2/2021).

"Pengakuannya, dia menjalin asmara dengan korban ya tiga tahun. Malah, ia juga mengaku siap menikahinya," kata AKP Dony Christian Bara' Langi, Kasatreskrim Polres Blitar.

"Kamis (4/2) siang kemarin, dia sudah kami tahan. Ia menyerahkan diri setelah beberapa kali mangkir dari panggilan.

Ia mengakui semua perbuatannya kalau telah melakukan perbuatan bejat terhadap korban," ungkap Dony.

Baca Juga: Mendadak Sesak Napas saat Asyik Bercinta dengan Bu Guru, Kepsek di Trenggalek Meregang Nyawa di Kamar Hotel

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa kemolekan tubuh korban membuatnya tergoda.

"Ia mengaku menaksir korban karena tertarik dengan postur tubuhnya (bongsor). Terutama saat diajar olah raga, pelaku mengaku kalau korban terlihat beda dengan siswi lainnya. Kata pelaku, kulitnya putih dan bersih," paparnya.

Karenanya, pelaku melancarkan aksinya yang pertama yaitu saat korban pulang sekolah dengan modus pura-pura diberi motivasi di ruang kepala sekolah.

Aksi tersebut terjadi tahun 2018 lalu atau saat korban masih kelas 1.

"Pelaku berhasil merayu korban, dengan diiming-imingi akan diberi nilai bagus. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku siap membiayai sekolah korban hingga sampai kuliah nanti," ungkapnya.

"Korban ya meronta. Wong, masih anak-anak kok diajak gituan. Namun karena tak ada orang sama sekali karena semua siswa dan guru sudah pulang, sehingga pelaku dengan mudah melancarkan aksinya," tuturnya.

Kebejatan pelaku kembali diulang, kali ini korban diajak makan terlebih dulu.

"Saat itu, korban diajak ke penginapan yang ada di jalan raya Malang-Blitar atau tepatnya di Kecamatan Wlingi," ujarnya.

"Selain di penginapan korban juga pernah diajak menginap di hotel Kota Blitar. Modusnya, ya diajak jalan-jalan lalu makan,," paparnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku sering memberi korban obat anti hamil tiap kali berhubungan intim.

"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara (pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak)," paparnya.

Baca Juga: Kepala Sekolah Ditemukan Meregang Nyawa saat Ngamar Bareng Guru SD, Diduga Sesak Napas saat Berhubungan Intim

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa terjadi di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Oknum guru di Bandar Lampung memperkosa siswinya di ruang kelas.

Modus pelaku yakni memancing korban datang ke sekolah untuk mengerjakan tugas.

Padahal proses pembelajaran dilakukan secara daring.

Kapolsek Kedaton Komisaris Polisi (Kompol) Atang Samsuri mengatakan, pelaku berinisial HM (28) merupakan guru dari korban DA (15).

"Pada hari kejadian status pembelajaran sekolah masih daring karena pembatasan PPKM (pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat)," kata Atang.

Ketika korban mengerjakan soal, pelaku membujuk agar gadis belia itu melepaskan pakaian.

Tapi, pelaku memberikan ancaman akan mengeluarkan korban dari sekolah jika enggan menurut.

"Pelaku lalu merekam video korban," kata Atang.

"Pelaku mengancam akan menyebarkan video yang baru direkam itu," kata Atang.

Korban pun tak berdaya di bawah ancaman tersebut.

Baca Juga: Karier Hancur! Pak Kades dan Bu Guru yang Digerebek Suami Sah saat Ngamar Mundur Dari Jabatan Masing-masing

Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Atang.

Gridpop.ID (*)