GridPop.ID - Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
Hakim menjatuhi vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Wanita bernama Syarifah Ima mendadak menjadi sorotan selama persidangan Ferdy Sambo.
Bagaimana tidak? Syarifah Ima bak ingin sehidup semati dengan Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Syarifah Ima ngaku sayang dengan Ferdy Sambo dan rela gantikan hukuman suami Putri Candrawathi.
Dilansir oleh tribunnewsbogor.com dari laman akun tiktok Syarifah Ima, wanita itu mengungkapkan keinginannya tersebut.
Syarifah Ima meminta Ferdy Sambo agar dibebaskan dari hukuman.
Sebagai gantinya dia siap menggantikan posisi Ferdy Sambo untuk mati.
Dia juga mempersilahkan netizen untuk melaporkan dirinya ke majelis hakim.
"Tuk netizen semuanya silahkan kalian laporkan ke pak hakim, aku serius siap gantikan pak Sambo yg penting pak Sambo bebas. Aku tulus sayang sm pak Sambo dari hati aku, aku ingin liat dia bahagia aku pun ikut bahagia" tulis Syarifah Ima pada Kamis (16/2/2023).
Dalam unggahan lain, nampak Syarifah Ima mengedit foto dirinya dengan Ferdy Sambo, seolah mereka dekat dan menempelkan pipi masing-masing.
Menariknya, Syarifah juga menyematkan kata-kata romantis dari Rasullullah SAW, dan berharap agar ia dan Ferdy Sambo bersama di akhirat kelak.
"Rasulullah berkata, "Engkau akan bersama dengan yang kau cintai." insyaaAllah aku akan bersama pak Sambo di akhirat nanti & tidak akan pernah terpisahkan lagi" tulisnya.
Sejumlah netizen yang mengetahui hal tersebut sontak ramai memberikan komentar.
Tak sedikit yang merasa heran dan tak habis pikir dengan keinginan dari Syarifah Ima soal Ferdy Sambo.
Sebelumnya Syarifah Ima juga berujar dirinya rela ikut ditembak mati bersama Ferdy Sambo usai mengetahui sang idola divonis hukuman mati.
Diakui Syarifah Imah, ia sangat mencintai Ferdy Sambo suami yang tak lain suami Putri Candrawathi, dilansir dari akun instagram @real.dramahaluu, Kamis (16/2/2023).
Syarifah mengaku sedih usai mengetahui vonis mati yang diterima oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Fuji dan Thariq Halilintar Putus, Begini Perjalanan Cinta Pasangan Thofu yang Berujung Kandas
Sehingga hal tersebut membuat dirinya nekat ingin sehidup semati bersama Ferdy Sambo.
"Kalau Pak Sambo dihukum mati, aku mau dihukum mati juga," ujar Syarifah.
Tak hanya itu saja, Syarifah Imah bahkan menanyakan bagaimana cara agar dirinya dapat dijebloskan ke penjara dan ditempatkan satu sel dengan Ferdy Sambo.
"Ya kasih tau apa yang biar bisa bikin aku masuk sel sama Pak Sambo," katanya.
Syarifah Imah mengungkap alasan dirinya ingin menemani Ferdy Sambo mendekam di sel bersama.
Syarifah Imah mengaku bahwa dirinya sangat mencintai Ferdy Sambo.
Bahkan rela menggantikan Ferdy Sambo dipenjara asalkan Ferdy Sambo dapat bebas.
"Kalau dipenjara seumur hidup, saya mau gantiin aja, Pak Sambo bisa bebas. Nggak apa-apa yang penting dia bahagia, aku bahagia," tambah Syarifah Ima.
Ferdy Sambo Ajukan Banding, Seberapa Besar Peluang Lolos dari Hukuman Mati?
Setelah divonis hukuman mati, Ferdy Sambo pun berencana melakukan banding.
Dilansir dari laman kompas.com, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, masih ada peluang Ferdy Sambo terbebas dari hukuman mati.
Baca Juga: Tahu Thariq Halilintar dan Fuji Putus, Reaksi Chandrika Chika Justru Begini, Bahagia?
Pasalnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Secara hukum, masih sangat berpeluang (terbebas dari hukuman mati) kalau ada sudut pandang yang berbeda antara hakim pengadilan negeri dan hakim banding. Sudut pandangnya bisa beda, bisa sama," kata Hibnu kepada Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).
"Kalau sudut pandang hakim (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) sama berarti nanti putusan banding menguatkan, kalau beda ya berarti mengadili tersendiri, bisa mengurangi," tuturnya.
Hibnu menerangkan, banding merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus vonisnya.
Majelis hakim banding akan memeriksa seluruh aspek, misalnya, apakah pembuktiannya sudah tepat, apakah hukumannya sudah tepat, atau apakah penjatuhan pidananya sudah tepat.
Dalam proses banding, dimungkinkan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi jika majelis hakim merasa membutuhkan, mungkin pula diajukan bukti-bukti tambahan.
"Jadi semuanya diperiksa kembali walaupun memang tidak diperiksa secara utuh seperti pengadilan negeri," terang Hibnu.
Menurut Hibnu, sangat mungkin majelis hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi yang menangani banding punya sudut pandang yang berbeda.
Oleh karenanya, hukuman Ferdy Sambo masih dimungkinkan berubah menjadi lebih ringan.
"Bisa pidana seumur hidup, 15 tahun, 20 tahun juga bisa. Masih dimungkinkan, ini kan belum inkrah," kata Hibnu.
Namun demikian, Hibnu tak merasa kaget Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana lainnya mengajukan banding.
Sebab, terdakwa pasti akan berupaya mendapatkan hukuman seringan-ringannya.
Oleh karenanya, kasus ini masih harus terus dikawal hingga putusan hakim inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Jadi potensi hukuman rendah atau tetap ya tergantung pada penilaian hakim, tapi masih dimungkinkan berubah," tutur Hibnu. GridPop.ID (*)
Baca Juga: Tak Habis Pikir! Syarifah Ima Siap Gantikan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Demi Suami PC Hidup Bahagia