Mengutip Tribun Lampung, gugatan Venna rupanya berkaitan dengan gugatan Ferry yang dinilai bertentangan dengan fakta sebenarnya.
Sebab, Ferry kekeuh tak mengaku melakukan KDRT.
Padahal pria berkepala pelontos itu sudah ditahan pihak Polda Jawa Timur.
Apalagi sebelum ditahan, Ferry mengirim video berisi permintaan maaf ke Venna Melinda dan keluarga soal perbuatannya.
"Juga jangan lupa pada awal laporan polisi yang kita buat, Ferry telah mengirimkan video isinya minta maaf kepada Venna dan keluarga."
"Isi video tersebut bertentangan dengan gugatan Ferry yang ada sekarang.
Seolah-olah tidak ada KDRT," ungkapnya lagi.
Pun pihak Venna akan mengajukan hasil visum untuk membantah alasan cerai yang diajukan Ferry.
"Dan semua bukti-bukti tentang KDRT yang telah diakui atau dipakai polisi, semua medis visum akan kami ajukan untuk membantah gugatan alasan cerai dari Ferry," lanjutnya.
"Jadi inti pokok semuanya adalah Venna setuju untuk cerai, tapi harus dengan alasan KDRT, yaitu pertama fisik, psikis, dan perselisihan terus menerus serta ketidakmampuan memberikan nafkah kepada Venna sebagai istri.
"Jadi bukan alasan cerai yang dimaksud oleh Ferry dalam gugatannya sekarang," kata pengacara Venna Melinda.
GridPop.ID (*)