Abdul menilai tindakan merekam dan menyebarkan penganiayaan tersebut adalah perbuatan keji dan bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat serta dapat diancam pidana.
"LBH Ansor akan segera melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan ini agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat," ujar Abdul.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pihak agar menghentikan penyebaran video penganiayaan tersebut demi menghormati korban yang tengah dirawat di rumah sakit.
Tak hanya itu, ia juga meminta anggota Ansor dan Banser untuk tidak terpancing atas penyebaran video tersebut.
Hal itu lantaran LBH Ansor telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak berwenang terkait penganiayaan terhadap David.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mario, Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Bukan Lulusan SMA Taruna Nusantara"
(*)