Meski demikian, Nurma Dewi tak memberikan keterangan lebih lanjut terkait sejak kapan MDS memakai plat nomor bodong itu.
Nurma Dewi hanya membeberkan alasan MDS memakai plat nomor palsu.
Hingga saat ini kasus tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.
"Itu didalami oleh Satlantas Polres Jaksel," sebut Nurma.
Pasal dan Ancaman Pidana Mario Dandy Satrio, Tersangka Penganiayaan Anak Kader GP Ansor
Dilnsir dari laman kompas.com, Pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).
Untuk diketahui, Dandy yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, menganiaya D, anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi.
"(Ancaman hukuman) 5 tahun (penjara)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/2/2023) pagi. GridPop.ID (*)
Baca Juga: VIRAL Foto Panas Tokoh Agama di Bali Beredar Luas, Sosok Pemeran Wanita Jadi Sorotan