Find Us On Social Media :

Soroti Gestur Mario Dandy, Pakar Mikro Ekspresi Sebut Anak Eks Ditjen Pajak Tidak Takut

By Andriana Oky, Selasa, 28 Februari 2023 | 07:43 WIB

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak yang menganiaya David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023).

GridPop.ID - Mario Dandy Satriyo tengah menjadi sosok yang paling disorot saat ini.

Aksi pemukulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David mendapat kecaman dari publik.

Mario Dandy kini ditahan di Mapolres Jakarta Selatan imbas aksi kejinya.

Bersama dengan rekannya S yang djuga ditetapkan sebagai tersangka, Mario Dandy diperlihatkan ke publik.

Gestur dan ekspresi kedua tersangka mendapat sorotan dari pakar mikro ekspresi, Monica Kumalasari

"Jadi gestur dan mikro ekspresi ini adalah tujuannya membuat secara universal orang bisa merasakan bahasa non verbalk ini pesannya apa," ucap Monica Kumalasari dilansir dari TribunnewsBogor.com.

Ia menilai ada perbedaan gestur dari Mario dan S.

"Dari dua penampilan, walaupun belum berstatemen apa-apa, baik M maupun S, tetapi M itu terlihat ada dagu yang naik dan mau melihat awak media," tegasnya.

Sedangkan S, lebih terlihat memperlihatkan gestur merasa bersalah.

Baca Juga: 'Ya Nyesel Lah', Begini Raut Muka Mario Dandy saat Ditanyai Petugas, Meski Tak Mau Jujur soal Alasan Aniaya David

"Dari segi gestur S menunduk menunjukkan rasa malu, bersalah, sehingga kepalanya itu tunduk sampai 90 derajat sampai melihat lantai dan dari postur tubuhnya membungkuk," paparnya.

"Gestur membungkuk itu memang seseorang itu malu atas kelakuannya, tidak ingin publik untuk melihat dia. S ini tahu diri, bahwa kelakuannya salah dan membuat tercemar namanya," tambahnya.

Sementara itu, ekspresi Mario dinilai konsisten yang memberi gambaran tidak takut dengan apa yang dilakukan.

"Jadi ketika dia berbicara saya tidak takut, nah ini dia masih konsisten dari non verbal ini menandakan bahwa Mario tidak takut. Apakah pola pengasuhannya selalu ada backup dari orangtuanya," ungkapnya.

Hukuman Dandy

Dandy pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Anak eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan ini dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi.

"(Ancaman hukuman) 5 tahun (penjara)," jelas Ajun dilansir dari Kompas.com.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Bak Mukjizad, David Kini Sudah Bisa Gerak dan Merespons Ini Usai Koma Dianiaya Mario Dandy, Meski Belum Sadar