Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Sule, Bahyuni Zaili, mengatakan bahwa gugatan Nathalie Holscher telah dikabulkan majelis hakim, yang artinya keduanya resmi berpisah.
“(Gugatan) sudah dikabulkan,” ujar Bahyuni saat ditemui usai di PA Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu.
Namun Sule dan Nathalie Holscher harus menunggu 14 hari agar putusan tersebut inkrah, atau resmi bercerai.
“Hari ini putusan cerai tapi inkrah-nya 14 hari. Saat inkrah itulah dinyatakan cerai,” tutur Bahyuni lagi.
Dalam putusan tersebut telah disepakati beberapa hal, yakni Sule memberikan dua mobil dan rumah kepada Nathalie Holscher.
Selain itu ada nafkah sebesar Rp 25 juta per bulan yang mesti diberikan Sule untuk Adzam, buah hatinya dengan Nathalie Holscher.
“Sudah ada putusan pada pokoknya pertama bahwa, menjatuhkan talak dari Sule kepada Nathalie,” tutur Bahyuni.
“Kedua pihak diwajibkan mematuhi yang mereka sepakati di dalam persidangan, antara lain Sule memberikan mobil Alphard dan Mazda dan nafkah sebesar Rp 25 juta per bulan. Rumah juga diberikan kepada Ibu Nathalie,” tambah Bahyuni.
Bahyuni menyebut bahwa alasan Sule tidak hadir lantaran tidak adanya kewajiban untuk kliennya, begitu juga Nathalie. GridPop.ID (*)