GridPop.ID - Dua janda muda jadi korban penipuan seorang pria di Sragen, Jawa Tengah.
Melansir Suar.id, pelaku diketahui bernama Parwanto alias Wawan (41) yang berhasil dibekuk Polres Sragen.
Pria asal Dukuh Mojokerto RT 14/5, Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung, Sragen tersebut diamankan pihak kepolisian usai menipu dua janda muda sebagaimana dilansir dari Instagram @portal.jateng, Jumat (27/8/2021).
Awal mula perkenalan pelaku dan para korban yakni melalui Facebook.
Usai dua bulan menjalin komunikasi, Wawan mengajak targetnya berjalan-jalan.
Adapun SUK (37) adalah janda muda asal Sumberlawang, Sragen yang menjadi korban penipuan Wawan.
Kasus itu terungkap setelah tersangka dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (24/8/2021).
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasi Humas AKP Suwarso, terungkap aksi penipuan terhadap SUK terjadi pada 13 Juli 2021 lalu di warung kelapa muda di Nglombo, Tenggak, Sidoharjo, Sragen.
"Modusnya dia menggunakan Facebook untuk menjaring sasarannya wanita."
"Tergantung yang nyasar, kebetulan dua korban ini memang berstatus cerai pisah ranjang dan cerai resmi."
"Setelah kenalan di FB kemudian diajak ketemuan," katanya kepada wartawan yang dikutip dari Instagram @portal.jateng.
Saat pelaku dan korban sudah dua bulan kenal, keduanya lantas pergi berjalan-jalan.
Korban yang kesepian pun mau menuruti ajakan pelaku saking sudah percaya.
Keduanya lantas bermain dengan menaiki sepeda motor korban pergi ke wilayah Kemuning, Karanganyar.
Di sana, mereka berdua melampiaskan hasrat terlarang.
Usai puas, pelaku dan korban pulang dan berhenti sejenak untuk istirahat di warung kelapa muda yang berlokasi di Dukuh Nglombo, Sidoharjo, Sragen.
Kala memesan es degan itu lah, akal busuk pelaku mulai dilakukan.
Pelaku beralasan ingin membeli rokok dan meminjam sepeda motor pelaku.
Ya, tanpa rasa curiga si janda muda dengan senang hati menyerahkan kunci sepeda motor miliknya.
Begitu pula saat pelaku meminjam ponsel korban dengan alasan ingin membaca isi pesan WhatsApp dan melihat kontak telepon.
Sukses mendapatkan apa yang diinginkan, pelaku kabur.
"Tersangka kita amankan di rumahnya Mojokerto, Kedawung."
"Kita amankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Vario K-5107-AJ, HP Resmi Note milik korban," terang Kasi Humas.
Korban pun mengalami kerugian Rp 10 juta.
Berdasarkan hasil pengembangan, aksi serupa juga dilakukan terhadap janda muda berinisial S asal Tanon.
"Tersangka kita jerat pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa dilakukan pria berinisial M (42) yang menipu 8 mama muda di Kutabumi, Pasar kemis, Kabupaten Tangerang, Banten belum lama ini.
Kepala Polsek Neglasari Kompol Putra Pratama berujar, M menipu delapan korbannya dengan modus yang sama, yaitu mengajak para korbannya ke sebuah rumah menggunakan sepeda motor korban.
"Lalu pelaku mengambil motor atau ponsel milik korbannya. Pelaku lalu meninggalkan korban di suatu tempat," ucap Putra.
M, ujar Putra memang sengaja mengincar mama muda sebagai korbannya melalui Facebook.
Pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (22/6/2022) dini hari.
GridPop.ID (*)