Find Us On Social Media :

Pantas Bikin KPK Kesulitan Usut Hartanya, Ternyata Rafael Gunakan Trik Ini untuk Transaksi: Dia Bukan Orang Sembarangan

By Luvy Octaviani, Kamis, 2 Maret 2023 | 18:00 WIB

Rafael Alun Trisambodo telah diperiksa oleh KPK

GridPop.ID - Rafael Alun Trisambodo menjadi pusat perhatian setelah kasus penganiayaan yang dilakukan sang putra yakni Mario Dandy Satrio.

Karena ulah putranya, publik pun akhirnya turut menyoroti kekayaan fantastis Rafael yang dinilai tak masuk akal.

Alhasil, Rafael Alun Trisambodo pun akhirnya diperiksa oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Dilansir dari laman tribunbisnis.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan mengusut harta kekayaan eks pejabat eselon III Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK memang telah memeriksa LHKPN Rafael dan rekening miliknya di bank, dan menemukan banyak transaksi janggal, namun itu semua sulit dibuktikan.

Ya, Rafael rupanya menggunakan trik setor tunai oleh orang-orang yang tak diketahui identitasnya tanpa transfer bank.

"Kami sudah lihat semua transaksi di bank, dia ini pintar bukan orang sembarang, tak ada transfer," ujar Pahala dikutip dari Kompas TV, Rabu (1/3/2023).

"Semua itu penyetoran tunai oleh orang-orang yang tak diketahui identitasnya, kalau lewat transfer antar bank mudah ditelusuri," imbuhnya.

Menurut Pahala, berkat kelihaian Rafael mengenai modus lepas dari jerat hukum, membuat kasus ini tak akan berjalan jauh.

Baca Juga: Biodata Artis Adhisty Zara, Cerita Tantangan Berperan Jadi Tokoh Super Hero Remaja di Film Virgo and The Sparkling

Harapan publik agar ada penyitaan aset dan uang miliknya tak bisa dilakukan, mengingat tak ada aturan hukum soal LHKPN yang bisa merampasnya.

Dia menjelaskan, kecuali ada temuan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rafael.

Pahala menambahkan tak mudah bagi institusinya untuk menyita aset milik Rafael, hanya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Sebab, lanjutan tindakan dari LHKPN itu hanya berupa klarifikasi, tak ada perintah untuk menyita.

Lebih lanjut kata Pahala, pada tahun 2018 KPK sebenarnya sudah pernah memeriksa Rafael, namun tak ada tindak lanjut karena keterbatasan aturan tadi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Pahala, pihaknya merasa ada yang tidak pas dalam laporan kekayaan itu.

"Kita pernah periksa yang bersangkutan tahun 2018 untuk periode 2015, 2016, 2017, 2018," ujarnya.

"Hasilnya kita terbitkan laporannya 23 Januari 2019," imbuhnya.

Karena keterbatasan KPK, akhirnya berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Innalillahi, Artis Senior Nani Wijaya Dilarikan ke Rumah Sakit Dini Hari Lantaran Alami Sesak Napas, Begini Kondisinya

"Dari laporan itu menurut kami, punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan," ucapnya.

"Jadi kami berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya ditangani" imbuh Pahala.

Pahala menyebut, KPK sudah memverifikasi langsung harta Rafael Alun dan tidak menemukan adanya masalah.

Begitu pula rekening yang Rafael Alun dan keluarga gunakan.

"Kita bilang ini kita periksa hasilnya hartanya ini, ini, ini, kita cek lapangan yang secara administratif disebut di laporan itu oke," kata Pahala.

Meski demikian, pihaknya menyebut hasil pemeriksaan harta kekayaan Rafael pada saat itu dinilai janggal.

"Dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif kita merasa ini kayaknya ada yang nggak pas nih waktu itu 2019 kita datang," katanya.

"Oleh karena itu hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," imbuhnya.

Pahala mengatakan, Rafael baru menjadi wajib lapor pada tahun 2011.

Baca Juga: Bisa Keluar Masuk Tol Tanpa Bayar! Terkuak Betapa Saktinya Jeep Rubicon Mario Dandy, Berkat Jabatan sang Ayah?

Kala itu Rafael Alun mendapatkan jabatan di Ditjen Pajak yang memang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

Sehingga, saat itu KPK tak memiliki wewenang untuk melihat data kekayaan Rafael sebelum tahun 2011.

"Yang bersangkutan ini baru menjadi wajib Lapor itu 2011 pas jabatannya sudah harus melapor."

"Jadi sebelum itu dari LHKPN tidak punya wewenang untuk mengambil data ataupun informasi sebelum 2011," ucap Pahala.

Sebagai infromasi, Rafael Alun telah memenuhi panggilan KPK hari ini, Rabu (1/3/2023).

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu diklarifikasi terkait jumlah harta sebesar Rp56 miliar miliknya.

Karena itu, untuk kasus kali ini Pahala juga tak terlalu yakin baha negara bisa menyita aset Rafael.

Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Melansir laman kontan.co.id, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons surat pengunduran diri pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Baca Juga: Panik Kepergok hendak Merampok, Pria Ini Gorok Leher Wanita di Hotel Bona Pasogit hingga Tewas

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa pihaknya menolak secara tegas pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo.

Oleh karena itu, hingga saat ini Rafael Alun masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terikat pada institusi Kemenkeu.

"Pengunduran diri saudara RAT ditolak," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers, Rabu (1/3).

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael Alun dari jabatannya.

Dasar pencopotan dari jabatan struktural tersebut adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Setelah dicopot, Rafael Alun pun mengundurkan diri dari jabatan dan status sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak, terhitung mulai Jumat, 24 Februari 2023.

Pengunduran diri tersebut buntut dari kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap David di Pesanggarahan, Jakarta Selatan. GridPop.ID (*)