Find Us On Social Media :

Diduga Jadi Pemicu Awal Mario Dandy Satriyo Aniaya David, Siapa Sebenarnya Sosok APA Ini?

By Grid.,Helna Estalansa, Rabu, 8 Maret 2023 | 17:32 WIB

Wanita inisial APA yang jadi kompor Mario Dandy diungkap kuasa hukum David Ozora

GridPop.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo saat ini masih ramai dibicirakan.

Apalagi sosok APA yang diduga mengadukan David ke Mario Dandy Satriyo pun akhirnya terungkap.

Siapakah sosok APA sebenarnya? Berikut ulasannya.

Nama inisial APA belakangan ini juga ramai disoroti karena dianggap sebagai pemicu awal akibat ceritanya soal David ke Mario.

Sebelum menganiaya David, Mario Dandy sempat melakukan komunikasi dengan sosok APA.

Sosok APA inilah yang melaporkan pertama kali terkait kelakuan David kepada AGH.

Terkuak akhirnya APA ternyata bukan sembarangan orang.

APA memiliki masa lalu yang pada akhirnya terhubung dengan para pelaku dan tersangka di kasus ini.

APA disebut-sebut sebagai 'pembisik' Mario Dandy agar memberikan pelajaran bagi korban.

Sosok wanita berinisial APA disebut pembisik Mario Dandy Satriyo sebelum menganiaya diungkap pengacara Cristalino David Ozora (17), Melisa Anggraini.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ujar Ade.

Baca Juga: Bakal Segera Ungkap Fakta? David Mulai Sadar dari Koma Usai Babak Belur Dianiaya Mario Dandy

Terkait sosok APA, Melisa mengaku belum mengetahuinya secara pasti.

Namun gambaran sosok APA dibongkar oleh Melisa.

Berdasarkan informasi yang diterima Melisa, APA diduga pernah menjalin hubungan asmara dengan Mario.

Ternyata APA adalah wanita yang memiliki masa lalu dengan Mario Dandy.

APA lebih dulu jalin hubungan dengan Mario Dandy sebelum akhirnya mengenal AGH.

"Kita kan belum bisa konfirmasi langsung ke david ya terkait APA. Tapi dari informasi yang kita dengar adalah mantan pacarnya si Mario," kata Melisa saat dihubungi wartawan, Senin (7/3/2023) dilansir TribunJakarta.com.

Menurut Melisa, usia Mario dan APA juga tidak berbeda jauh.

APA disebut sudah menempuh pendidikan di jenjang universitas.

"Rasanya kalau dari umurnya itu kan seumuran Mario kalau saya tidak salah. Sudah kuliah juga, jadi bukan seumuran David atau AG," ungkap dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Baca Juga: Salah Kaprah! Sosok Ini yang Berteriak Hentikan Brutalnya Mario Dandy Aniaya David, Bukan AGH

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

Baca Juga: AGH Diduga Jadi Biang Kerok Penganiayaan David Terjadi, Sang Kakak Justru Ungkap Hal Lain: MDS Meminta AGH Berbohong...

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Baru Terjawab Siapa APA yang Adukan David ke Mario, Sosok Masa Lalu Cinta Dandy Sebelum Kenal AGH"

Baca Juga: Terbongkar, Aksi Penganiayaan yang Dilakukan Mario kepada David Akhirnya Bisa Berhenti Gegara Sosok Ini Berteriak, Siapa?

(*)