Find Us On Social Media :

Biasa Bobok di Kasur Empuk Kini Harus Meringkuk di Sel Tahanan, Mario Dandy Stres dan Lakukan Hal Ini di Dalam Penjara

By Ekawati Tyas, Kamis, 9 Maret 2023 | 14:22 WIB

Mario Dandy Satryo anak Pejabat Ditjen Pajak diduga lakukan penganiayaan.

GridPop.ID - Mario Dandy Satriyo mengalami stres usai meringkuk di balik jeruji besi.

Seperti diketahui bahwa Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David.

Akibatnya, Mario Dandy harus menanggung konsekuensi atas perbuatan kriminalnya.

Melansir Kompas.com ia ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Mario dan Shane Lukas dipindahkan dari Mapolres Metro Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (3/3/2023).

Pemindahan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, khususnya dalam keperluan pengambilan keterangan kedua tersangka.

Rupanya Mario mengalami stres akibat ulahnya sendiri.

Melansir Tribun Jakarta, anak eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut harus menanggung akibat dari perbuatannya.

Padahal sebelumnya Mario hobi flexing harta kekayaannya di media sosial.

Tapi, kini ia harus tidur di dalam tahanan.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro menjelaskan di dalam tahanan, Mario Dandy Satriyo hanya diam saja.

Baca Juga: Kesaksian Suami Istri yang Jadi Saksi Kunci saat David Dianiaya Mario Dandy, Ungap Posisi Shane Lukas dan AGH

"Mario diam aja, stres dia dimasukin ruang tahanan sementara," kata Kompol Tedjo Asmoro saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (8/3/2023).

Pihak korban, ujar Tedjo juga melihat ketika pemuda 20 tahun itu dijebloskan ke dalam ruang tahanan sementara di Polsek Pesanggrahan.

"Itu juga langsung pihak korban, 'pak langsung masukin sel'.

Kita ikuti, karena kan ada status tersangka kan.

Kita masukin sel bawah dilihat langsung oleh keluarga korban," ujar dia.

Di sisi lain, Mario belum mengetahui jika sang ayah berurusan dengan KPK.

Sebagaimana diketahui bahwa harta kekayaan Rafael Alun ikut disoroti imbas kasus ini.

Saat ini KPK masih menyelidiki LHKPN Rafael senilai Rp 56 miliar.

Pengacara Mario, Dolfie Rompas, mengatakan kliennya belum mengetahui masalah Rafael karena tidak memegang alat komunikasi.

"Mungkin kurang paham ya (Mario tentang masalah Rafael).

Soalnya kan di dalam (tahanan) kan tidak ada alat komunikasi," kata Dolfie kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Menangis Sambil Mengepalkan Tangan, Ekspresi David saat Pertama Kali Siuman Jadi Sorotan, Benarkah Tanda Luapan Emosi ke Mario?

GridPop.ID (*)