Find Us On Social Media :

Ammar Zoni Terbukti Miliki 1 Gram Sabu-sabu, sang Aktor Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

By Andriana Oky, Sabtu, 11 Maret 2023 | 18:02 WIB

Ammar Zoni ditangkap kasus narkoba

GridPop.ID - Kabar penangkapan aktor Ammar Zoni sukses membuat publik heboh.

Ammar Zoni kembali ditangkap kedua kalinya untuk kasus yang sama, yakni penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Suami Irish Bella ini diciduk polisi di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) malam.

"Diamankan di rumahnya, di Sentul. Masih pengembangan, sebelumnya kami amankan sopirnya dulu.

Rabu malam (ditangkap)," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy dilansir dari Tribun Seleb.

Ia menerangkan sang aktor ditangkap dalam keadaan sadar.

"Sadar (keadaan Ammar saat ditangkap), tapi urinenya positif narkoba," terang Ardhy.

Penangkapan ini merupakan kali kedua, pada tahun 2017 silam Ammar Zoni pernah ditangkap atas kepemilikan ganja.

Saat itu, Ammar Zoni ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja seberat 39,1 gram.

Baca Juga: Kini Dikenal Sebagai Pasangan Romantis, Irish Bella Blak-blakan Akui Dulu Tak Ada Rasa Bahkan Membenci Amar Zoni Gara-gara Hal ini

Di kasus kali ini, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dari aktor 29 tahun itu.

"Jadi ditangkap sopirnya dulu, dan barang buktinya. Kemudian dikembangkan bahwa itu adalah pesanan dari Ammar Zoni," kata Ardhy.

Saat ditangkap polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram.

"Ditangkap bersama sopir, Rabu malam. Barang buktinya narkoba jenis sabu, 1 gram lebih," ujar Ardhy.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ammar Zoni terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M dan RH.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam

"Kami telah menetapkan Ammar Zoni dan dua orang lainnya sebagai tersangka karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 yang merupakan bukan tanaman atau sabu," terang Ade Ary dilansir dari Kompas.com.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Di Tengah Kebahagiaannya Urus Baby Girl, Irish Bella Malah Kerap Ditinggal Ammar Zoni Sendirian, Terkuak Alasannya

"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," lanjut Ade Ary.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: KOCAK! Aditya Zoni Tak Percaya Istrinya Hamil, Sempat Duga perut Yasmine Ow Kembung, Begini Cerita Menggelitik di Baliknya