GridPop.ID - Pihak LPSK mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada E.
Keputusan tersebut diambil usai pelaksanaan sidang Mahkamah lingkup LPSK.
Hal tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers.
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," papar Syahrial dilansir dari Tribunnews.com.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.
"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.
Iamemastikan kalau hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.
Syahrial lanjut menjelaskan alasan penghentian perlindungan terhadap Bharada E.
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV," kata Syahrial.