Menurut AKP Syuaib, pelaku melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura meminjam uang kepada para korban.
Alasannya untuk modal bertani bawang merah.
Tetapi karena tidak mempunyai uang, korban pun meminjamkan BPKB kendaraan sepeda motor untuk digadaikan di koperasi.
"Tapi sampai waktunya tiba. Saat ditagih pelaku selalu beralasan, hingga korban rugi Rp 10 juta," jelasnya dikutip dari Tribun Bali.
Tidak satu, namun empat orang janda telah menjadi korban Triwaluyo.
Beruntung, aksi Triwaluyo sudah berakhir saat dirinya ditangkap di rumahnya pada Kamis 26 Mei 2022.
Pihaknya pun terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Pelaku saat ini sudah ditahan Polres Brebes.
Pelaku terancam Pasal 372 dan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara," ungkapnya.